Kasus Djoko Tjandra, Azis Syamsuddin Minta Komisi III DPR Lakukan Pengawasan Lapangan

by
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan kelapangan ke mitra kerjanya Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkumhan dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Doko Tjandra. Untuk itu, tidak perlu memperdebatkan masalah administrasi yang telah diputuskan Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

“Saya tidak ingin melanggar Tata Tertib (Tatib) dan hanya ingin menjalankan Tatib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses, yang tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan bahwa Masa Reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja, ” tegas Azis Syamsuddin dalam keterangan ttertuli, Selasa (21/7/2020).

Azis menjelaskan berdasarkanTatib DPR, masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja. Kemudian, sesuai Tatib DPR Pasal 52 ayat dalam melaksanakan tugas Badan Musyawarah dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

“Karena Tatib DPR berbunyi seperti itu jadi jangan kita ngotot tetapi substansi masalah kasus buronan Joko Tjandra harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan , jadi saya ngak habis pikir ada yang ngotot seperti itu ada apa ini,” pungkas Aziz. (Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *