Azis Syamsuddin Resmi Ditahan

by
Keterangan pers Ketua KPK Firli Bahuri terkait penahanan Azis Syamsuddin

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua KPK Firli Bahuri mentatakan bahwa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin resmi ditahan, setelah menjalani pemeriksaan dari Jumat malam hingga Sabtu (25/9/2021) dini hari.

“Dikarenakan tersangka juga harus menjalani isolasi mandiri, make yang bersangkutan penahanannya dititipkan di sel tahanan Polres Jakarta Selatan hingga 13 October mendatang,” kata Firli dalam konfrensi persnya di gedung KPK, Sabtu (25/9/2021).

Azis sendiri ditahan setelah penyidik memeriksa para saksi kurang-lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dengan alat bukti. Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kds)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *