BERITABUANA.CO, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendesak pemerintah menjadikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sebagai prioritas nasional menyusul meluasnya dampak kabut asap terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, dan aktivitas ekonomi.
Alex mengatakan kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena kualitas udara di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencapai indeks kualitas udara (AQI) 487 pada 19 Agustus 2026 atau masuk kategori berbahaya. Kondisi ini terjadi di tengah cuaca kering yang disebut berkaitan dengan fenomena El Nino yang diperkirakan mencapai puncaknya pada Agustus-September 2026.
“Pada tahun 1997-1998 lalu, Indonesia juga dilanda fenomena El Nino yang kemudian menyebabkan krisis besar, karena memicu kebakaran di lebih dari 9 juta hektare lahan Kalimantan. Peristiwa itu kemudian jadi bencana lingkungan terbesar di Asia Tenggara pada abad ke-20. Ini tidak boleh berulang sekarang ini,” kata Alex dalam pernyataan tertulis, Kamis (20/8/2026).
Menurut Alex, dampak karhutla kini telah dirasakan langsung masyarakat. Kabut asap pekat membuat Dinas Pendidikan menunda jam masuk sekolah SD dan SMP hingga pukul 08.00 WIB, sedangkan pendidikan anak usia dini (PAUD) dialihkan ke pembelajaran jarak jauh. Jarak pandang di sejumlah wilayah juga dilaporkan turun hingga 1,4 kilometer.
Data yang dihimpun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 19 Agustus 2026 mencatat total 1.487 titik panas (hotspot) di seluruh Kalimantan.
Rinciannya, 767 titik berada di Kalimantan Tengah, 441 titik di Kalimantan Barat, 315 titik di Kalimantan Tengah, 34 titik di Kalimantan Selatan, dan 17 titik di Kalimantan Utara.
Kalimantan Tengah Jadi Episentrum
Alex menyebut penyebaran titik panas terjadi hampir di seluruh provinsi di Kalimantan. Ia menilai Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan konsentrasi kebakaran tertinggi sehingga membutuhkan penanganan segera.
“Penyebaran titik Karhutla ini terjadi hampir di setiap provinsi dengan Kalimantan Tengah jadi episentrum kebakaran dengan konsentrasi tertinggi. Penanganan Karhutla Kalimantan ini mesti segera jadi prioritas nasional,” ujarnya.
Menurut dia, urgensi penanganan juga terlihat dari keputusan sejumlah pemerintah daerah memperpanjang status tanggap darurat. Salah satunya Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, yang memperpanjang status tersebut hingga 4 September 2026.
Di Kobar, karhutla tercatat menghanguskan 859,49 hektare lahan dalam 189 kejadian, dengan 461 titik panas. Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan Kumai menjadi wilayah dengan dampak terparah.
Di Arsel, terdapat 98 kejadian karhutla yang melanda 180,475 hektare lahan dengan 226 titik panas. Sementara di Kumai, tercatat 63 kejadian yang membakar 584,41 hektare lahan.
Pencegahan Harus Diperkuat
Alex juga menyoroti pola kebakaran pada tahun-tahun sebelumnya. Mengacu pada data MapBiomas Fire yang disebutnya, puncak kebakaran terjadi pada 2014, 2015, dan 2019. Sekitar 61 persen karhutla pada periode tersebut berlangsung pada September-November, dengan puncak kebakaran pada Oktober.
“Data MapBiomas Fire menunjukkan, puncak kebakaran yang terjadi periode tahun 2014, 2015 dan 2019, sekitar 61 persen Karhutla terjadi antara September hingga November dengan puncaknya di Oktober. Catatan sejarah ini merupakan warning bagi pemerintah, bahwa metode yang digunakan selama ini perlu dievaluasi total agar dampaknya tak kembali berulang,” kata Alex.
Ia meminta evaluasi kebijakan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan dan deteksi dini.
Menurut Alex, pemerintah perlu meningkatkan patroli di wilayah rawan serta memperbaiki akurasi sistem peringatan dini berbasis satelit. Keterlibatan masyarakat juga dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran sejak awal.
“Program Desa Peduli Api dan pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar perlu diperluas,” ujarnya.
Alex menegaskan, penanganan karhutla Kalimantan membutuhkan kebijakan jangka panjang. Pendekatan tersebut, kata dia, harus mencakup pencegahan kebakaran, peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat, serta penguatan tata kelola lahan yang berkelanjutan.







