BERITABUANA.CO, JAKARTA – Setelah melalui proses panjang dan sejumlah pertemuan internal organisasi masyarakat Betawi, Majelis Kaum Betawi (MKB) akhirnya mengambil keputusan penting. Kongres Luar Biasa MKB yang digelar di Hotel Grand Alia Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026), secara bulat menyepakati perubahan nama MKB menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Keputusan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan kelembagaan masyarakat Betawi, sekaligus upaya menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Tidak hanya mengubah nama, kongres juga menetapkan kaidah dasar lembaga, mempertahankan kepemimpinan adat, serta memberikan mandat untuk menyusun kepengurusan baru. Dr. Ing. H. Fauzi Bowo ditetapkan sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dan diberikan gelar adat Datuk Muallim Ahlul Adat.
Keputusan tersebut disampaikan Subhan Anshori selaku Sekretaris Steering Committee (SC) setelah sidang kongres.
Sidang SC dipimpin Anas Mahrup sebagai ketua, didampingi Azis Khafia sebagai wakil ketua, serta Firdaus Tarmuji dan Mola Manaf sebagai anggota. Adapun Muhammad Ichwan Ridwan bertindak sebagai Ketua Organizing Committee (OC) Kongres Luar Biasa MKB.
Berawal dari Amanat Undang-Undang
Kongres Luar Biasa tersebut tidak lahir secara tiba-tiba. Forum ini merupakan bagian dari proses panjang masyarakat Betawi dalam mencari bentuk kelembagaan yang sesuai dengan perkembangan regulasi dan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Fauzi Bowo mengatakan, kongres digelar untuk membulatkan tekad kaum Betawi dalam menjalankan amanat undang-undang, khususnya terkait keberadaan lembaga adat dan kebudayaan Betawi.
Menurut dia, keputusan kongres sebelumnya menggunakan diksi yang berbeda. Karena itu, keputusan yang telah ditetapkan dalam sebuah kongres hanya dapat diubah melalui keputusan kongres berikutnya.
“Karena kongres sebelumnya menggunakan diksi yang berbeda, maka keputusan kongres yang satu hanya bisa diubah melalui keputusan kongres,” ujar Fauzi Bowo.
Ia menegaskan, proses menuju Kongres Luar Biasa juga telah melalui berbagai tahapan. Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Betawi sebelumnya telah menggelar kongres maupun prakongres untuk membahas masa depan kelembagaan masyarakat Betawi.
“Ini sudah didahului oleh kongres-kongres atau prakongres sebelumnya oleh masing-masing ormas Betawi. Sehingga yang hadir pada hari ini adalah perwakilan, bukan pengerahan massa,” katanya.
Kongres tersebut dihadiri sejumlah tokoh Betawi, di antaranya Ketua Wali Amanah MKB Marullah Matali, Ketua Bamus Betawi 1982 H. Zainuddin, Ketua Bamus Betawi Riano P. Ahmad, H. Ma’mun Amin, M. Ikhsan, dan Abdul Ghoni.
Jumlah peserta mencapai 102 orang, terdiri dari 52 peserta Komisi A dan 50 peserta Komisi B.
MKB Berubah Menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi
Setelah melalui pembahasan dalam forum kongres, peserta akhirnya menyepakati perubahan nama MKB menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Zainuddin menyebut keputusan tersebut sebagai momentum yang telah lama dinantikan masyarakat Betawi.
“Luar biasa, ini pertemuan yang ditunggu-tunggu. Bukan hanya oleh kaum Betawi, tetapi juga ditunggu langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Mas Pramono Anung,” ujar Zainuddin saat menutup kongres.
Menurut dia, perubahan tersebut merupakan jawaban atas amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 yang selama bertahun-tahun menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Betawi.
“Bisa enggak MKB diselesaikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024? Kita bilang, pasti bisa,” katanya.
Dengan suara bulat, peserta kongres akhirnya menyetujui perubahan nomenklatur tersebut.
“Bertahun-tahun kita membicarakannya. Hari ini akhirnya dengan suara bulat kita setuju perubahan nama menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi,” ujar Zainuddin.
Fauzi Bowo Tetap Memimpin
Perubahan nama lembaga tidak diikuti dengan perubahan kepemimpinan adat.
Kongres menetapkan Dr. Ing. H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Ia sekaligus memperoleh gelar adat Datuk Muallim Ahlul Adat.
Pemberian gelar tersebut menjadi salah satu keputusan penting kongres.
Zainuddin menjelaskan, gelar Datuk memiliki kaitan erat dengan akar sejarah Melayu yang juga menjadi bagian dari perjalanan masyarakat Betawi.
“Ini kan ras Melayu. Kita dari Deutro dan Proto Melayu. Datuk-datuk Melayu itu harus juga ada di Jakarta,” katanya.
Menurut Zainuddin, gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap Fauzi Bowo sekaligus menegaskan kedudukannya dalam lembaga adat yang baru.
“Telah disetujui satu gelar yang luar biasa mulianya, di mana kita harus tunduk dan taat kepada beliau, dengan gelar Datuk Muallim Ahlul Adat,” ujarnya.
Selain menetapkan ketua, kongres juga memberikan mandat kepada Fauzi Bowo untuk menyusun kepengurusan lengkap Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sesuai dengan kaidah dasar yang telah ditetapkan.
Enam Keputusan Penting Kongres
Berdasarkan hasil sidang Steering Committee yang disampaikan Subhan Anshori, terdapat sejumlah keputusan utama yang menjadi dasar pembentukan lembaga baru tersebut.
Pertama, menetapkan perubahan nama Majelis Kaum Betawi menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Kedua, menetapkan kaidah dasar Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Ketiga, menetapkan Dr. Ing. H. Fauzi Bowo sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dengan gelar Datuk Muallim Ahlul Adat.
Keempat, memberikan mandat kepada Fauzi Bowo untuk menyusun kepengurusan lengkap sesuai dengan kaidah dasar lembaga.
Kelima, meminta Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta untuk mengukuhkan dan menetapkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sebagai lembaga induk kaum Betawi sekaligus mitra strategis Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keenam, mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi agar disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
Rangkaian keputusan tersebut menjadi fondasi baru bagi kelembagaan masyarakat Betawi, bukan sekadar perubahan nama organisasi.
Menunggu Pengukuhan Gubernur
Setelah keputusan kongres ditetapkan, tahapan berikutnya adalah penyelesaian administrasi dan pengukuhan lembaga.
Zainuddin memastikan adanya penundaan dalam proses tersebut bukan disebabkan persoalan substantif, melainkan berkaitan dengan tertib administrasi.
“Ada penundaan dalam konteks tertib administrasi, bukan karena hal-hal lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah seluruh proses administrasi diselesaikan, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi diharapkan dapat segera dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota.
“Insya Allah Jumat yang akan datang, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi akan dikukuhkan langsung oleh gubernur di Balai Kota,” kata Zainuddin.
Bagi masyarakat Betawi, keputusan Kongres Luar Biasa ini menjadi babak baru setelah perjalanan panjang mencari format kelembagaan yang sesuai dengan amanat undang-undang.
Perubahan dari MKB menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sekaligus membawa harapan agar seluruh unsur masyarakat Betawi dapat semakin solid dalam menjaga adat, tradisi, nilai budaya, dan identitas Betawi di tengah perubahan Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, kongres tidak hanya mengakhiri perdebatan mengenai nomenklatur kelembagaan, tetapi juga membuka jalan bagi terbentuknya satu lembaga adat dan kebudayaan yang diharapkan mampu menjadi rumah bersama kaum Betawi sekaligus mitra strategis pemerintah dalam pembangunan Jakarta.
“Dengan demikian, selesailah sudah Kongres Luar Biasa kita pada siang hari ini, di hari Jumat yang mulia,” ujar Zainuddin menutup kongres. (Say)







