PKS Dorong UU Profesi Kurator, Perlindungan Hukum Harus Bersyarat

by
Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Maluku, Saadiah Uluputty. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mendorong pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator untuk memberi kepastian hukum kepada kurator yang menjalankan tugas berdasarkan kewenangan dan perintah pengadilan. Namun, perlindungan itu harus disertai mekanisme pengawasan agar tidak berubah menjadi kekebalan hukum.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Saadiah Uluputty mengatakan persoalan utama yang perlu dijawab melalui RUU Profesi Kurator adalah posisi kurator yang menjalankan fungsi publik, tetapi masih rentan menghadapi proses pidana ketika melaksanakan tugas profesionalnya.

“Kurator yang menjalankan tugas sesuai kewenangan dan iktikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Tetapi perlindungan itu bukan imunitas absolut,” kata Saadiah melalui keterangan pers, Kamis (20/8/2026).

Dalam policy brief Fraksi PKS, kurator disebut dapat menghadapi laporan pidana ketika menjalankan tindakan resmi, antara lain mengumumkan kepailitan atau melakukan penyegelan aset.

Menurut PKS, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi, terutama ketika laporan pidana digunakan sebagai tekanan oleh debitor yang tidak menerima tindakan kurator.

Karena itu, Saadiah menilai perlindungan hukum harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas. Kurator yang terbukti melakukan penipuan, penggelapan, manipulasi boedel, suap, konflik kepentingan, atau kelalaian berat tidak boleh berlindung di balik status profesinya.

“Kalau ada manipulasi atau penyalahgunaan kewenangan, perlindungan harus gugur dan proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada imunitas bagi kurator yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

PKS Usulkan Konsep Safe Harbour

PKS mengusulkan konsep safe harbour atau perlindungan fungsional bersyarat bagi kurator yang menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan, penetapan Pengadilan Niaga, kode etik, serta prinsip iktikad baik.

Untuk mencegah kriminalisasi sekaligus menjaga akuntabilitas, Fraksi PKS juga mengusulkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan.

Melalui mekanisme tersebut, laporan pidana terhadap kurator yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas profesionalnya terlebih dahulu mendapat pertimbangan tertulis dari Majelis Kehormatan Profesi sebelum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“Harus ada filter untuk membedakan mana tindakan profesional kurator dan mana yang memang merupakan tindak pidana. Ini penting agar perlindungan tidak disalahgunakan, tetapi juga tidak terjadi kriminalisasi,” ujar Saadiah.

Standar Profesi Kurator Perlu Diperkuat

Selain perlindungan hukum, pembentukan UU Profesi Kurator dinilai perlu memperkuat standar profesi, sertifikasi, kode etik, dan sistem pengawasan.

Saadiah mengatakan saat ini terdapat lima organisasi profesi kurator dengan standar pendidikan, etik, dan mekanisme disiplin yang dinilai belum seragam.

Menurut dia, regulasi khusus diperlukan untuk memastikan profesi kurator memiliki standar yang jelas sekaligus mekanisme pengawasan yang kuat.

“Yang kita bangun adalah profesi kurator yang profesional, terawasi ketat, dan terlindungi ketika bekerja benar. Bukan profesi yang kebal hukum,” kata Saadiah. (Ery)