Legislator PDIP Ini Dorong Pembentukan Panja Penegakan Hukum Terkait Narkoba

by
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menyoroti putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberi keringan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 Kg, yang sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak pada 6 April 2021, telah dijatuhi hukuman mati. Keringanan hukuman itu usai pengajuan banding yang diterima Majelis Hakim PT Bandung.

“Keringanan hukumam tersebut tak sejalan dengan kinerja baik Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar, dan melukai rasa keadilan di masyarakat,” kata Herman Herry dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).

Menindaklanjuti kejadian ini, Herman Herry bakal mendorong dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Untuk itu, Komisi III DPR RI bakal segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

“Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentukan Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika,” tegasnya.

Selain itu, lanjut HH sapaan akrab Herman Herry, komisi huukum DPR akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif.

“Dengan Panja, diharapkan ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga akarnya. Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi,” ujar dia lagi.

Diingatkan bahwa dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu, pada masyarakat betapa mengerikannya. Dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam, seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini.

Karena itu, manurut politisi asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh PT Bandung, sangat lah disayangkan. Karena keringan hukuman tersebut membuat kinerja baik Satgasus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.

“Sia-sia kerja Satgasus Merah Putih Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Air. Berkali-kali sudah kita sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba,” kata politikus

Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum 6 orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola. Tindak pidana penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020.

Adapun para terpidana sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021. Usai bandingnya, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *