BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap sejumlah kasus anggota kepolisian yang terjerat narkoba, kebijakan tes urine massal bagi seluruh personel Polri menjadi perhatian DPR. Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengingatkan agar langkah tersebut tidak berhenti pada seremoni, melainkan dijalankan secara konsisten dan berdampak nyata.
Gilang menanggapi instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang memerintahkan seluruh jajaran kepolisian menjalani tes urine massal sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di internal institusi.
Menurut Gilang, kebijakan itu merupakan langkah positif untuk menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri. Namun, ia menekankan agar pelaksanaannya tidak sekadar menjadi agenda pencitraan di tengah sorotan masyarakat.
“Pencegahan yang efektif sebaiknya dilakukan secara berkelanjutan dan terprogram,” ujar Gilang, Senin (23/2/2026).
Ia menilai, tes urine massal harus diiringi penguatan sistem pengawasan internal. Gilang mendorong optimalisasi peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), termasuk penerapan sistem deteksi dini terhadap perubahan gaya hidup dan pola perilaku anggota.
Menurut dia, pengawasan yang ketat dan terintegrasi akan lebih efektif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dibandingkan langkah yang bersifat sesaat.
Gilang juga menegaskan, kebijakan tersebut semestinya menghasilkan perubahan mendasar dalam kultur organisasi Polri.
“Harus ada hasilnya. Harapannya reformasi kultural di tubuh Polri benar-benar terwujud,” tegas Legislator dari PDI Perjuangan itu seraya memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal pelaksanaan tes urine massal tersebut agar berjalan konsisten, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan tes urine massal menyusul terungkapnya sejumlah kasus anggota kepolisian yang terlibat atau positif menggunakan narkoba. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya bersih-bersih internal dan penguatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (Asim)







