Isu PHK PPPK 2027, Legislator PDIP Minta Pemerintah Jaga Kepastian Kerja Pegawai

by
Anggota Komisi II DPR RI, H. Muhammad Giri Ramanda Nazaputra Kiemas. (Foto: El)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah pusat bersama DPR tengah berpacu mencari jalan keluar untuk meredam potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027, di tengah tekanan aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang kian ketat.

Isu ini mencuat seiring kekhawatiran jutaan PPPK di berbagai daerah yang terancam terdampak kebijakan fiskal, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, mengatakan pemerintah tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Ia menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian tengah dilakukan untuk mencari formulasi kebijakan yang tidak merugikan para PPPK.

“Menteri PANRB sedang mencari solusi bersama Menteri Keuangan terkait penerapan UU HKPD, khususnya soal belanja pegawai,” kata Giri, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada akhir Maret lalu, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghindari skenario PHK massal di daerah.

Komisi II DPR RI, lanjut Giri, telah meminta Kementerian PANRB untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Fokus utama pembahasan adalah mencari solusi atas daerah yang saat ini telah melampaui batas belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022.

Penyesuaian kebijakan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas tenaga kerja sektor publik, sekaligus memastikan keberlanjutan layanan pemerintahan di daerah.

Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa status PPPK memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bisa dihentikan secara sepihak hanya karena alasan keterbatasan anggaran.

“PPPK bekerja berdasarkan kontrak resmi. Pemberhentian harus mengikuti aturan yang berlaku, bukan semata-mata karena efisiensi anggaran,” ujarnya dalam pernyataan sebelumnya.

Ia menambahkan, kontrak PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, sehingga kekhawatiran PHK massal akibat tekanan fiskal dinilai tidak memiliki landasan regulasi yang kuat.

Nada serupa juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia menginstruksikan pemerintah daerah untuk tidak mengambil langkah instan dengan memangkas tenaga PPPK demi memenuhi batas belanja pegawai.

Pemerintah, kata Tito, harus mencari solusi yang lebih terukur dan berkeadilan tanpa mengorbankan tenaga kerja yang telah direkrut melalui mekanisme resmi negara.

Dengan berbagai langkah koordinasi yang kini ditempuh, pemerintah berharap kegelisahan di kalangan PPPK dapat mereda, sembari menunggu formulasi kebijakan yang mampu menyeimbangkan disiplin fiskal dan perlindungan tenaga kerja sektor publik. (Asim)