BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan adanya dugaan korupsi pada pengadaan motor listrik untuk SPPG atau dapur MBG, di BGN. Hal ini diketahui bahwa BGN membayar lunas kepada vendor, namun motor listriknya itu sendiri belum dirakit.
Syarief Sulaeman dalam keterangan persnya, Jumat (12/6/2026), menjelaskan bahw Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sudah sebagai tersangka karena diduga melakukan kongkalikong untuk mendapat proyek motor listrik.
Syarief menyebut PT YAT tak memenuhi syarat sebagai vendor motor listrik karena belum mempunyai dealer dan bengkel yang beroperasi aktif. Andri pun diduga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi syarat pengadaan.
Andri sendiri juga diduga mendekati pihak BGN untuk mengatur proses pengadaan, termasuk markup harga. Kejagung menyebut harga motor tersebut tidak wajar. Namun, Kejagung belum mengungkap berapa markup harga yang dilakukan untuk setiap unit.
“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik,” ujarnya.
Selain melakukan markup, Andri juga diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik itu. Padahal motor listrik itu belum selesai dirakit dan spesifikasinya tak sesuai standar.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” ujarnya.
Dalam kasus MBG, Kejagung sudah sebelumnya sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku orang dekat Sony.
Kejagung menduga ada penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga dugaan markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi. Sony kemudian mengajukan permohonan justice collaborator (JC). Sony menyebutkan 26 nama dalam BAP. (Kds)







