56 Ribu Lebih WP Telah Lapor SPT Tahunan di KPP Pratama Kupang

by
Para Wajib Pajak (WP) yang datang ke KPP Pratama Kupang

BERITABUANA.CO, KUPANG – Hingga batas waktu 31 Maret 2021, sebanyak 56.854 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadinya, baik secara langsung di KPP Pratama Kupang maupun daring. Sebagai bentuk kepatuhan WP, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kepala KPP Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim memberikan apresiasi kepada WP, atas partisipasinya dalam pelaporan SPT Tahunan.

“Kami beri apresiasi seluruh WP, khususnya WP KPP Pratama Kupang yang telah melaporkan SPT Tahunan tepat waktu sampai dengan 31 Maret 2021,” kata Luqman Hakim dalam siaran pers, Jumat (2/4/2021).

Diakui Luqman Hakim, tahun 2021 merupakan tahun pelaporan SPT Tahunan yang berbeda. Pasalnya dilakukan di kala pandemi, yang harus sangat memperhatikan Protokol Kesehatan (Prokes). Belajar dari tahun sebelumnya, KPP Pratama Kupang sudah siap memberikan pelayanan perpajakan via daring maupun tatap muka.

Menurut Luqman Hakim, pihaknya menyediakan enam layanan WhatsApp Aktivasi/Lupa EFIN, 16 Layanan WhatsApp Konsultasi SPT Tahunan, serta situs portal pelaporan SPT Tahunan, yang dapat diakses pada link http://s.id/laporsa. Seluruh layanan tersebut, disediakan dalam semangat pelaporan SPT Tahunan secara mandiri dan daring.

Luqman Hakim metasa takjub dengan hasilnya pada tahun ini, yaitu perubahan perilaku WP KPP Pratama Kupang, dimana sebanyak 84,45 Persen atau 45.209 WP, melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri, tanpa asistensi petugas. Sedangkan sisanya sebanyak 5.980 WP melaporkan SPT Tahunannya secara daring dengan asistensi petugas dan 2.312 WP melaporkan SPT Tahunan secara langsung.

“Dari data bisa diketahui, ada meningkatnya kesadaran masyarakat akan kewajiban perpajakannya, masyarakat sudah mau lapor di awal waktu dan dilakukan secara mandiri,” tambah Luqman Hakim.

Dijelaskan Luqman Hakim, meskipun membuka layanan tatap muka, KPP Pratama Kupang menerapkan Prokes, demi menjaga petugas maupun WP dari penularan wabah Covid-19.

“WP yang datang diwajibkan mencuci tangan terlebih dahulu, diukur suhunya dan memakai masker medis dengan baik. Petugas yang melayani juga diwajibkan memakai masker dan faceshield dengan adanya mika pembatas,” tutur Luqman Hakim.

Dengan berakhirnya batas pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pihaknya mengingatkan bahwa masih ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh bagi WP Badan, yang batasnya pada 30 April 2021.

“Orang Pribadi sudah, sekarang saatnya wajib pajak Badan untuk lapor SPT Tahunan, bagi Bapak/Ibu yang mempunya perusahaan, CV/PT, Lembaga, Yayasan jangan lupa lapor sebelum 30 April 2021,” ujar Luqman Hakim mengingatkan.

Kembali diakui, KPP Pratama Kupang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Kepatuhan pajak tinggi dipercaya akan menjadi Trigger peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak. Karena Pajak Kuat Indonesia Maju. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *