KPP Pratama Kupang Ajak WP Manfaatkan Layanan PPS

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi

BERITABUANA.CO, KUPANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mengajak para Wajib Pajak (WP), untuk memanfaatkan layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang akan dilaksanakan selama enam bulan.

“Kami telah siap dalam memberikan pelayanan kepada WP yang ingin mengikuti PPS,” ujar Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, di ruang kerjanya, Rabu (5/1/2022).

Dikatakan Ayu Sri Liana bahwa program ini sedang berlangsung sejak tanggal 1 Januari 2022 ini, merupakan salah satu kebijakan yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Program ini memberikan kesempatan kepada WP, untuk mengungkap atau melaporkan harta yang belum dilaporkan pada program Amnesti Pajak, maupun harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2020,” papar Ayu Sri Liana.

Ayu Sri Liana mengungkapkan, kesiapan KPP Pratama Kupang menyelenggarakan program tersebut, ditandai dengan telah dibentuknya tim satuan tugas khusus PPS dan akan dilakukan sepenuhnya secara online.

“Pelaksanaannya sangat mudah, mulai dari melakukan login ke DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit,” ujar Sri Liana Dewi.

Ayu Sri Liana juga menambahkan bahwa pengisian formulir hampir sama dengan tata cara pengisian e-Form pada saat pelaporan SPT Tahunan, sebagian besar WP pasti sudah cukup familiar dengan formulirnya.

“Bagi WP yang kesulitan, kami telah menyediakan layanan Helpdesk PPS, yang tersedia di unit kerjanya dan unit vertikal di bawahnya, KP2KP Baa dan KP2KP Kalabahi,” tambah Ayu Sri Liana.

Disamping itu, tambah Ayu Sri Liana, pihaknya juga sudah meyiapkan layanan konsultasi khusus PPS untuk WP, baik secara tatap muka maupun secara online melalui livechat Whatsapp.

“Jadi, bagi WP yang ingin berkonsultasi terkait program ini, silakan langsung memanfaatkan layanan yang telah kami sediakan,” kata Ayu Sri Liana.

Peserta Amnesti Pajak yang mengikuti PPS akan terhindar dari pengenaan sanksi 200 Persen, sementara peserta PPS yang melaporkan harta yang belum diungkap pada SPT Tahun 2020, akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk kewajiban tahun 2016 sampai 2020.

“Mengingat besarnya manfaat program ini, kami mengajak WP untuk bisa mempersiapkan diri dan memanfaatkan program ini dengan baik,” ajak Ayu Sri Liana. (iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *