RUU Perampasan Aset: Gus Falah Minta Badan Pengelola Aset Tak Didominasi APH

by
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (foto: Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA -Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus mengerucut pada desain kelembagaan yang akan mengelola aset hasil tindak pidana. Di tengah dorongan agar negara memiliki lembaga khusus yang bertugas mengelola aset sitaan dan rampasan, muncul usulan agar lembaga tersebut dibangun dengan prinsip independensi, akuntabilitas, serta melibatkan berbagai unsur di luar aparat penegak hukum.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menyatakan mendukung pembentukan badan khusus pengelola aset hasil perampasan. Namun, menurutnya, lembaga tersebut tidak boleh hanya diisi oleh unsur aparat penegak hukum (APH), melainkan juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan unsur lain yang memiliki kompetensi di bidang tata kelola aset.

Menurut legislator yang akrab disapa Gus Falah itu, komposisi keanggotaan yang beragam akan menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif sekaligus mencegah terjadinya pemusatan kewenangan pada satu institusi.

“Kami setuju terkait ada lembaga khusus tanpa menafikkan peran Kejaksaan RI dalam UU Kejaksaan, yakni Badan Pengelola Aset yang ada unsur-unsur lembaga lainnya terlibat dan bergabung di dalamnya,” ujar Gus Falah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Belajar dari Model Satgas PKH

Gus Falah menilai pemerintah dapat menjadikan pola kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai referensi dalam menyusun kelembagaan pengelola aset hasil perampasan. Menurutnya, model kolaborasi lintas institusi terbukti mampu memperkuat koordinasi sekaligus menciptakan sistem pengawasan yang lebih seimbang.

Ia menegaskan, pelibatan berbagai unsur bukan sekadar memperluas representasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana.

Cegah Dominasi Satu Lembaga

Lebih lanjut, Gus Falah mengingatkan bahwa pengelolaan aset hasil perampasan sebaiknya tidak terkonsentrasi pada satu institusi. Menurutnya, dominasi kewenangan berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang memadai.

“Kenapa (pengelolaan aset) tidak satu lembaga, karena ini mencegah adanya dominasi, kekuasaan yang tunggal yang berpotensi menjadi imperium. Sehingga saya setuju unsur lain dilibatkan, di dalamnya ada APH, praktisi hukum, akademisi yang paham soal tindakan perampasan dan tata kelola aset,” katanya.

Ia berpandangan, kehadiran unsur aparat penegak hukum, akademisi, dan praktisi hukum dalam satu badan akan menghasilkan proses pengambilan keputusan yang lebih objektif sekaligus memperkuat sistem checks and balances.

Perkuat Pengawasan Internal

Gus Falah berharap lembaga pengelola aset yang nantinya dibentuk melalui RUU Perampasan Aset tidak hanya memiliki kewenangan yang kuat, tetapi juga dibangun dengan sistem pengawasan internal yang mampu mencegah penyalahgunaan wewenang.

Menurutnya, mekanisme saling mengawasi antaranggota menjadi fondasi penting agar pengelolaan aset hasil perampasan benar-benar memberikan manfaat bagi negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Muaranya akan menimbulkan keseimbangan yang sempurna karena tidak ada unsur yang menonjol. Semua saling check and recheck satu sama lain sehingga potensi abuse of power dapat dicegah,” pungkas legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut. (Asim)