Wajib Pajak Diingatkan Segera Laporkan SPT Tahunan

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun Pajak 2022, akan segera berakhir. Oleh karena itu, Wajib Pajak diingatkan untuk segera melakukan pelaporan.

Demikian disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (8/2/2023).

“Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022 adalah 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan. Untuk itu segera laporkan, lebih cepat lebih baik,” papar Ayu Sri Liana.

Dijelaskan Ayu Sri Liana, Wajib Pajak bisa melakukan pelaporan secara online melalui laman resmi DJP Online, www.djponline.pajak.go.id. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu pergi ke kantor pajak.

“Hingga awal Februari, kami telah melakukan beberapa sosialisasi dan penyediaan layanan konsultasi, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun online,” tutur Ayu Sri Liana.

Pihaknya juga menyediakan nomor yang bisa dihubungi, melalui pesan tertulis via aplikasi WhatsApp. Nomor tersebut dapat diakses melalui laman instabio.cc/pajakkupang.

“Kami juga melakukan edukasi maupun asistensi langsung kepada pihak eksternal, seperti instansi-instansi pemerintah dan perkumpulan-perkumpulan usahawan maupun profesi,” tambah Ayu Sri Liana.

Selain melaporkan SPT Tahunan, jelas Ayu Sri Liana, Wajib Pajak juga diimbau untuk melakukan pemutakhiran data, dalam rangka implementasi NIK menjadi NPWP.

Ayu Sri Liana mengingatkan, agar Wajib Pajak dapat melakukan pemutakhiran data sebelum melaporkan SPT Tahunan.

“Bagi yang melaporkan SPT Tahunan secara online, silakan melakukan pemutakhiran data secara mandiri terlebih dahulu,” ujar Ayu Sri Liana.

Dikatakannya, pemutakhiran data dapat dilakukan secara mandiri melalui DJP Online pada laman djponline.pajak.go.id, atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdaftar. (Iir)