Menangkal “Penyelundupan Ekspor”, IPC TPK dan TMAL Siap Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas

by
Disaksikan Pejabat Bea dan Cukai, Petinggi IPC TPK dan TPS Mustika Alam Lestari (TMAL) memperlihatkan penandatanganan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok. (Foto: daniel)

BERITABUANA.CO. JAKARTA – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) anak usaha Pelindo mempertegas komitmennya dalam meningkatkan transparansi layanan dan kepatuhan terhadap regulasi (menangkal penyelundupan ekspor) melalui penandatanganan Berita Acara Hasil Verifikasi dan Penilaian Satu Unit Alat Pemindai Peti Kemas Ekspor di TPS IPC TPK (TER3) dan TPS Mustika Alam Lestari (TMAL) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Proses verifikasi ini diselenggarakan bersama Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok serta Manajemen PT Mustika Alam Lestari. Langkah strategis ini dilakukan oleh IPC TPK dan TMAL sebagai pemenuhan standar fasilitas terminal peti kemas yang dipersyaratkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna mendukung kelancaran dan transparansi logistik nasional.

“Penerapan ini menjadi komitmen kita bersama untuk memenuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI. Terima kasih atas sinergi yang telah kita lakukan bersama untuk mendukung kelancaran logistik,” ujar Daniel Setiawan selaku Senior Manager Sekretariat Perusahaan IPC TPK kepada beritabuana.co, Rabu (5/8/2026).

Menurutnya, IPC TPK memastikan seluruh aspek teknis dan operasional perangkat pemindai telah melalui pengujian yang ketat. Pemenuhan fasilitas ini diselaraskan dengan aturan standardisasi sarana dan prasarana kepabeanan untuk menjamin tingkat keamanan serta akurasi dalam pemeriksaan barang. “Penilaian objektif ini memberikan kepastian hukum dan operasional bahwa fasilitas ekspor yang dikelola IPC TPK berada dalam kondisi prima melalui verifikasi dan penilaian bersama instansi kepabeanan,” ucap Daniel.

Ia menyebutkan, dari hasil pengujian tersebut, kesimpulan penilaian menegaskan bahwa hasil verifikasi terhadap ketersediaan dan kesiapan alat pemindai peti kemas telah melampaui nilai minimum yang ditetapkan. ” Alat pemindai tersebut dinyatakan telah memenuhi standar minimal yang dibutuhkan untuk memindai peti kemas ekspor,” jelas Daniel.

Hal senada disampaikan Agustian Chandra, Terminal Head TPK Tanjung Priok IPC TPK, bahwa dengan diselenggarakannya penandatanganan ini, secara resmi alat peminda peti kemas ekspor tersebut dapat digunakan. “Kami harap penggunaan alat pemindai peti kemas ekspor akan menunjang transparansi dan kelancaran logistik nasional,” tambahnya. (Yus)