Dua Pejabat PT Telkom Jadi Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU

by
by
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (Foto: ist/dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan dan menahan dua pejabat PT Telkom terkait dugaan korupsi digitalisasi pada proyek Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) periode 2018 – 2023.

Mereka adalah Dian Rachmawan, mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom dan Weriza, mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom.

Selain itu, KPK juga menetapkan dan menahan Elvizar, mantan pegawai PT Telkom yang sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar sebagai tersangka kasus tersebut.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, proyek yang awalnya dirancang untuk mencegah kebocoran distribusi BBM subsidi justru berubah menjadi ladang penunjukkan langsung anak perusahaan Telkom yang tidak memiliki kapasitas.

“Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas bersama BPH Migas dan PT Pertamina. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” ujar Taufik dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (5/8/2026), di Jakarta.

Menurutnya, proyek ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement Digitalisasi SPBU senilai maksimal Rp3,6 triliun pada Agustus 2018. Kesepakatan diteken oleh Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018–2020 Mas’ud Khamid dan Direktur Enterprise & Business Services PT Telkom periode 2017–2019 Dian Rachmawan.

Sebulan setelahnya, September 2018, tersangka Dian Rachmawan bertemu calon vendor pengadaan Electronic Data Capture dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Untuk pengadaan EDC, Elvizar yang merupakan mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi melobi Direksi Telkom agar perusahaannya ditunjuk. Atas arahan Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020, Elvizar disebut memberi uang Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo agar mundur dari proses. Dengan begitu PT Pasifik Cipta Solusi menjadi satu-satunya penyedia EDC.

Sementara untuk ATG, Dian Rachmawan mengarahkan Weriza menunjuk PT Sempurna Global Pertama milik Liniaty July.

Pada Oktober 2018, Dian menerbitkan Nota Justifikasi Kebutuhan Investasi untuk digitalisasi 5.518 SPBU dengan nilai investasi Rp1,76 triliun dan biaya operasional Rp737,28 miliar. PT Telkom kemudian menunjuk PT Sigma Cipta Caraka sebagai system integrator dan melibatkan sejumlah anak usaha lain seperti PT Pins Indonesia, PT Telkom Akses, PT Telkom Satelit, PT Finnet, PT Mitratel, dan PT Swadharma Sarana Informatika.

“Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan PT Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU,” tegas Taufik.

Setelah PT Sempurna Global Pertama ditetapkan sebagai penyedia ATG, Dian Rachmawan diduga menerima pinjaman Rp2 miliar dari komisaris perusahaan tersebut.

Di sisi lain, Elvizar diduga menurunkan spesifikasi mesin EDC dari tipe PAX A920 menjadi Z90 yang lebih rendah. Ia juga disebut memfasilitasi perjalanan luar negeri bagi pihak PT Telkom dan PT Pins Indonesia agar perubahan spesifikasi itu disetujui.

Berdasarkan hasil audit BPK, penyimpangan sistematis ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG.

Sedangkan dalam pengadaan EDC PAX A920 juga dinilai kemahalan sehingga negara merugi sekitar Rp128,42 miliar. Penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi menambah kerugian Rp105,22 miliar.

“Akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan para tersangka, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar,” kata Taufik menandaskan.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 Agustus 2026, di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Oisa