BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan penegakan hukum dalam kasus kreator konten Emanuel Bryan alias Bryan Ebem harus dilakukan secara proporsional guna menjaga keseimbangan ekosistem ruang digital nasional. Kasus perekaman tanpa izin terhadap pekerja (usher) di pameran otomotif GIIAS 2026 menegaskan pentingnya menjaga hak privasi individu tanpa mematikan kreativitas dan inovasi di ruang siber.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya bukan membatasi kreativitas, melainkan memastikan ruang digital tetap kreatif, sehat, dan bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak serta martabat orang lain,” ujar Amelia dalam keterangan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Amelia menilai perkembangan teknologi digital telah membuka peluang yang semakin luas bagi masyarakat untuk berkarya dan berekspresi. Namun, kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran hukum serta penghormatan terhadap hak setiap individu agar ruang digital tidak menjadi tempat terjadinya pelanggaran privasi.
“Kasus Bryan Ebem kembali mengingatkan bahwa ruang publik bukan berarti ruang tanpa hak. Kreativitas di ruang digital harus tetap menghormati privasi, martabat, dan pelindungan data pribadi,” katanya.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa pelindungan data pribadi telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Karena itu, setiap pihak yang memproses data pribadi, termasuk dalam kegiatan pembuatan konten digital, wajib mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kegiatan merekam, mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, hingga menyebarluaskan data seseorang merupakan bentuk pemrosesan data pribadi. Pemrosesan tersebut harus memiliki dasar hukum yang sah, dilakukan secara transparan, dan tetap menjamin hak subjek data, termasuk hak meminta penghentian pemrosesan serta penghapusan data pribadinya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penguatan tata kelola ruang digital yang menghormati hak asasi manusia juga menjadi perhatian berbagai negara. Oleh karena itu, Indonesia perlu terus mendorong keseimbangan antara kebebasan berekspresi, inovasi digital, dan pelindungan hak privasi agar ekosistem digital nasional semakin dipercaya serta sejalan dengan praktik-praktik baik di tingkat internasional.
Amelia berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi para kreator konten maupun masyarakat agar semakin memahami pentingnya etika digital, penghormatan terhadap privasi, dan pelindungan data pribadi dalam setiap aktivitas di ruang siber.
“Pada akhirnya, kreativitas akan berkembang lebih baik apabila dibangun di atas tanggung jawab serta penghormatan terhadap hak setiap orang,” pungkas politisi asal Dapil Jawa Tengah VII itu. (jim)







