KPP Pratama Kupang Sosialisasi PPS dan SPT Bagi DPRD

by
Kepala KPP Pratama Kupang, Ayu Sri Liana saat memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi secara virtual

BERITABUANA.CO, KUPANG – KPP Pratama Kupang gelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Sosialisasi yang digelar Rabu (26/1/2022) secara virtual tersebut, diikuti Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTT, serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Alor, Rote Ndao, dan Kabupaten Sabu Raijua.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi menyatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan, untuk memberikan pemahaman mengenai latar belakang, manfaat, dan tata cara mengikuti PPS, serta tata cara pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing.

“Kami berharap para anggota DPRD juga dapat membantu kami, untuk menyebarluaskan informasi mengenai PPS dan pelaporan SPT Tahunan ini kepada seluruh stakeholder di wilayah pemilihannya masing-masing,” harap Ayu Sri Liana.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian selaku narasumber, menjelaskan, secara komprehensif gambaran umum kegiatan PPS yang akan berlangsung sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

“Ada dua kebijakan yang diatur pada program ini. Kebijakan pertama, dikhususkan untuk Wajib Pajak peserta Tax Amnesty apabila masih ada harta yang belum dilaporkan ketika mengikuti Amnesti Pajak,” tegas Jupiter Siburian.

Sementara kebijakan kedua, tambah Jupiter Siburian, diperuntukan bagi WP OP apabila terdapat harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020. .

“Terkait tarif, program PPS memberikan tarif PPh Final, yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif tertinggi Pajak Penghasilan,” ujarnya

Jupiter Siburian mencontohkan, harta yang dideklarasikan peserta PPS adalah tanah senilai Rp100 Juta (deklarasi dalam negeri), maka peserta kebijakan I cukup membayar sebesar Rp 8 Juta (tarif 8 Persen), sementara peserta kebijakan II cukup membayar sebesar Rp14 Juta (tarif 14 Persen).

“Tarif PPS ini jauh lebih rendah, dibandingkan tarif PPh Badan sebesar 25 Persen dan tarif PPh OP sebesar 30 Persen,” tambahnya lagi.

Jupiter juga mengimbau para peserta untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2021 melalui e-Filing sebelum tenggat waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2022.

“Pelaporan secara e-Filing dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menyiapkan Bukti Pemotongan PPh, EFIN, Daftar Harta, Daftar Keluarga, dan pastikan telah memiliki akun pada laman DJP Online,” kata Jupiter Siburian

Mengakhiri kegiatan, Jupiter Siburian menyebutkan bahwa KPP Pratama Kupang juga menyediakan layanan live chat, untuk membantu Wajib Pajak yang memiliki pertanyaan terkait PPS dan SPT Tahunan.

“Informasi mengenai nomor layanan konsultasi PPS dan SPT Tahunan dapat diakses Wajib Pajak pada laman instabio.cc/pajakkupang,” pungkas Jupiter Siburian.

Peserta dengan antusias menyimak kegiatan ini dan dengan aktif, menyampaikan pertanyaan seputar PPS dan SPT Tahunan saat sesi tanya jawab dibuka. (iir)

.pa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *