BERITABUANA.CO, DEPOK – Kisah mutilasi korbannya oleh Saepul (26), berakhir setelah polisi menangkapnya. Dia ditangkap atas pembunuhan disertai korbannya seorang pria berinisial K (51), yang ditemukan jasadnya di Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok.
Pembunuhan disertai mutilasi oleh pelaku Saepul, tidak se-simple pengakuannya hanya karena kesal di tampar oleh korban.
Dan itu pengakuan dari Saepul yang didapat dari rekaman video yang diperoleh wartawan, saat tengah diinterogasi polisi sesaat setelah ditangkap di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) subuh tadi.
Saepul mengaku awalnya korban main ke rumah kontrakannya di Cipayung, Depok. Saepul menerima korban karena memang butuh teman.
Tidak jelas pengakuan selanjutnya, hanya Saepul mengaku, saat itu korban melakukan perbuatan yang membuatnya tak terima. Korban disebutnya, menamparnya hingga ia membalas korban dengan mendorongnya.
“Saya berontak, terus dia kayak nampar saya. Terus saya tak dorong kan, saya mau teriak terus saya didorong dari tangga. Udah terlanjur didorong ke bawah, saya ambil pisau lah, saya tusuk di bagian pinggang,” aku Saepul.
Emosi Saepul kemudian memuncak kala korban memberikan perlawanan. Dia kemudian menusuk korban di bagian perut hingga korban terluka.
Tidak cukup di situ, aku Saepul. Korban masih berontak dan menendangnya. Saepul tambah emosi, dipegang kepalanya. Korban tidak bisa melawan karena tangannya memegangi perutnya yang kena tusuk.
Karena sudah tidak bisa melawan setelah kepala dipegang. Maka, kata Saepul, langsung ia gorok lehernya. Langsung tidak berdaya, tak bisa melawan lagi.
Nah, setelah tidak bernyawa, Saepul melakukan mutilasi dengan alasan susah untuk membawanya jika tubuhnya masih utuh.
Saepul mengaku memutilasi korban bagian kaki dengan pisau yang sama dengan yang digunakan untuk membunuh korban.
“Karena susah bawanya juga, Bang, di situ kan ramai orang dan perumahan juga,” kata Saepul saat ditanya alasannya memutilasi.
Setelah memutilasi korban, Saepul kemudian membuang barang bukti berupa pisau dan baju korban di tempat sampah di pinggir jalan raya di kawasan Pitara, Depok.
Kemudian, Saepul pun ditangkap di kawasan Panimbang, Pandeglang, Banten, pada pukul 04.15 WIB subuh tadi. Dia ditangkap oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kasubdit AKBP Resa Fiardi Marasabessy dan Kanit 1 Subdit Resmob Kompol Dimitri Mahendra tanpa perlawanan.
Saat ini Saepul telah diamankan di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan sementara, Saepul mengaku membuang mayat korban di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, pada 23 Juli 2026. Setelah itu, dia membuang potongan kaki korban di sungai di kawasan Cipayung.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa sepeda motor milik korban ke Panimbang dan menjualnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (CS)







