Urgensi Penguatan Kepolisian Indonesia

by
Atribut Polri.

Oleh: Dr. Drs. Emrus, M.Si. (Direktur Eksekutif Emrus Corner, Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Jakarta)

Emrus Sihombing.

SEKALIPUN sangat sedikit negara di dunia tidak memiliki militer, namun setiap negara mempunyai institusi kepolisian. Kepolisian diperlukan sebuah negara berdaulat.

Realitas itu juga disadari para pendiri negeri ini. Di negara kita dari aspek yuridis, eksistensi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diakui dan sangat strategis serta kuat. Sebab, keberadaan, fungsi, dan tugas kepolisian secara eksplisit tertuang pada UUD 1945 Pasal 30, Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 pasal 6 hingga 10, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal 30 ayat (4), UUD 1945 memberikan tugas mulia kepada Polri. Ayat ini mengamanatkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Sebagai amanat konstitusi, siapapun kepala negara di republik ini, sama sekali tidak bisa membubarkan lembaga Polri. Selain itu, nama lembaga tersebut tertulis dengan huruf besar setiap awal kata dari “Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Hal itu mengandung makna strategis sebagai salah satu organ negara sangat penting.

Merujuk pada narasi ayat (4) tersebut, Polri merupakan alat negara, bukan alat kekuasaan rezim pemerintahan tertentu. Bukan pula alat politik pragmatis para aktor politik, baik sebagai individu, atau kelompok sosial, atau partai politik sekalipun. Sebagai alat negara, isi ayat ini sangat jelas bahwa Polri mempunyai kewenangan penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Ini tugas mulia. Karena itu, aparat Polri harus berintegritas kukuh, memiliki keterampilan dan profesionalitas serta pengorbanan tanpa batas. Bahkan nyawa pun mereka pertaruhkan dalam menunaikan tugas di lapangan.

Berdasarkan berbagai aspek yuridis tersebut, menurut hemat saya, penguatan kepolisian menjadi keharusan diwujudkan oleh semua komponen bangsa, baik dari internal maupun eksternal kepolisian. Hal ini agar Polri dapat melaksanakan tugas dan kewenangan secara prima dan optimal dalam rangka kesejahteraan setiap warga negara di bidang keamanan dan ketertiban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *