Guru Honorer Terancam, Legislator PKB Desak Pemerintah Beri Afirmasi dalam Seleksi PPPK

by
Guru honorer. (Ilustrasi/Foto: Facebook)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polemik penataan tenaga honorer kembali memicu kekhawatiran di sektor pendidikan nasional. Di tengah krisis kekurangan guru yang belum teratasi, ratusan ribu guru honorer kini menghadapi ketidakpastian status akibat kebijakan penataan aparatur sipil negara (ASN) yang ditargetkan tuntas pada 2024.

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut dia, penerapan Undang-Undang ASN tidak boleh dilakukan secara kaku hingga mengorbankan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di sekolah negeri.

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” kata Habib dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai belum sinkronnya kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian PAN-RB telah memunculkan ketidakpastian hukum bagi guru honorer di berbagai daerah.

Persoalan tersebut menguat setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN diselesaikan paling lambat pada 2024. Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi kekurangan lebih dari 480 ribu guru, sementara sekitar 70 ribu guru memasuki masa pensiun setiap tahun.

Saat ini, tercatat sekitar 237 ribu guru non-ASN masih menjadi penopang utama kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri, khususnya di daerah.

Habib menilai penghapusan guru honorer tanpa solusi transisi berpotensi menjadi persoalan serius, bukan hanya secara administratif tetapi juga secara sosial dan kemanusiaan.

Mengutip pandangan ahli hukum progresif Satjipto Rahardjo, ia mengatakan hukum seharusnya hadir untuk melindungi manusia, bukan sekadar menegakkan prosedur formal.

“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sebagai solusi, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus kepada guru honorer yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi PPPK.

Ia juga mendorong penerapan skema PPPK paruh waktu sebagai masa transisi agar guru honorer tetap memiliki kepastian status hukum setelah tenggat penataan tenaga non-ASN berakhir.

Selain itu, legislator asal Jawa Barat tersebut meminta pemerintah pusat menjamin dukungan anggaran bagi pemerintah daerah untuk pembayaran gaji guru PPPK. Ia turut mengusulkan moratorium sanksi administratif terhadap sekolah atau instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi.

“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan menjadi korban transisi birokrasi,” kata Habib. (Asim)