DPR Masih Kaji Nama RUU Perampasan Aset, Adang: Istilah “Perampasan” atau “Pemulihan” Perlu Dicermati

by
Wakil Ketua DPR RI dari F-PKS, Adang Daradjatun. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Di tengah tingginya harapan publik terhadap lahirnya regulasi yang efektif untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada substansi pengaturam, tapi juga pemilihan istilah dalam judul undang-undang pun menjadi perhatian serius karena dinilai memiliki konsekuensi hukum sekaligus memengaruhi persepsi masyarakat.

“Salah satu isu yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU tersebut adalah penggunaan istilah “Perampasan Aset” atau “Pemulihan Aset”,” kata Adang, kepada awak media usai Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan praktisi hukum Maqdir Ismail dan Juniver Girsang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Sedang, RDPU tersebut digelar untuk menghimpun pandangan para ahli sebagai bahan penyempurnaan draf RUU.

Menurut Adang, penamaan regulasi harus dipertimbangkan secara matang agar mencerminkan tujuan pembentukan undang-undang sekaligus tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Khususnya tadi masukan-masukan sangat baik sekali. Beberapa hal yang disampaikan oleh kedua narasumber tersebut, terutama judulnya masih diperdebatkan, apakah itu perampasan atau pemulihan. Karena apa pun juga ada dampak-dampak psikologis, juga ada dampak-dampak yang berhubungan dengan hukum dari istilah-istilah tersebut,” kata Legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lagi.

Mantan Wakapolri itu menjelaskan, selain persoalan nomenklatur, masukan dari kedua praktisi hukum juga menyoroti pengalaman penerapan mekanisme perampasan aset yang selama ini masih menyisakan persoalan keadilan dalam praktik penegakan hukum. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar regulasi baru mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak setiap pihak.

Menurut Adang, salah satu usulan yang mengemuka dalam RDPU adalah pembentukan mekanisme atau komite yang melibatkan sejumlah lembaga terkait. Kehadiran mekanisme tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memastikan pelaksanaan undang-undang berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

“Yang paling menarik, dari pengalaman beliau berdua, proses perampasan aset ini masih dirasakan ketidakadilan dalam proses pelaksanaan penegakan hukumnya. Jadi banyak masukan-masukan tadi, salah satu contohnya bagaimana kalau dibentuk komite. Karena ini menyangkut beberapa lembaga yang harus sama-sama berpikir bagaimana sebaiknya undang-undang ini bisa menjadi suatu undang-undang yang sangat adil bagi bangsa dan negara kita,” ujarnya.

Adang menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurut dia, regulasi tersebut menyangkut aspek perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta kesiapan aparat penegak hukum dalam menerapkannya di lapangan.

Karena itu, Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang dialog dengan akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat untuk memperoleh masukan yang komprehensif sebelum pembahasan memasuki tahapan berikutnya. Pendekatan tersebut diharapkan menghasilkan undang-undang yang tidak hanya menjawab tuntutan publik dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dan mudah diimplementasikan.

“Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan DPR, kita akan terus menggali sehingga akan menjadi suatu undang-undang tentang perampasan aset atau pemulihan aset yang terbaik,” tutup Adang Daradjatun. (Ery)