BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kinerja intermediasi perbankan tetap terjaga. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan tumbuh 12,67 persen year on year (yoy). Jumlahnya mencapai Rp9.080,9 triliun hingga Juni 2026.
“Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dalam penilaian OJK, pertumbuhan kredit perbankan didorong oleh kredit investasi yang tumbuh 24,90 persen (yoy) dan diikuti oleh kredit modal kerja tumbuh 8,94 persen (yoy) serta kredit konsumsi yang tumbuh 5,75 persen (yoy).
Bagusnya, di tengah pertumbuhannya, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,09 persen dan NPL net sebesar 0,82 persen. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil yang tercatat sebesar 8,47 persen.
Satu hal lagi, Yang Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,21 persen (yoy) menjadi Rp10.281,8 triliun per Juni 2026. Giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh 9,95 persen (yoy), tumbuh 8,25 persen (yoy), serta tumbuh 12,16 persen (yoy).
Karena itu, Kiki, panggilan sayang bos OJK itu, memastikan ketahanan perbankan juga tetap terjaga kuat. Hal itu tercermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Juni 2026 di level tinggi yakni sebesar 23,70 persen.
Lalu, likuiditas perbankan pada Juni 2026 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 88,32 persen.
Di luar itu, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 101,92 persen dan 23,08 persen, atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Kiki memastikan OJK telah mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) melalui percepatan pembaruan informasi kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjadi paling lambat 3 hari kerja setelah pelunasan. Lalu, penerapan threshold informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta, yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.
Upaya itu dalam rangka memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional serta meningkatkan kualitas informasi debitur guna mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif. Termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta program penyediaan perumahan,
OJK juga mendukung penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang DHE SDA. Itu dilakukan dengan mengawasi rekeningo penampungan (escrow account) DHE SDA, serta memastikan kesiapan industri perbankan dan memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga. (OSC).







