BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan potongan komisi ojek daring (ojol) sebesar 8 persen sudah berjalan sejak 1 Juli 2026. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kebijakan itu diterapkan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.
Menaker Yassierli mengatakan implementasi pembagian komisi 8 persen bagi aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi telah berjalan, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI sebelumnya pada 23 Juli 2026.
“SesuaiĀ yang disampaikan oleh pimpinan DPR waktu itu, 8 persen dan 92 persen itu sudah berjalan sebenarnya sejak 1 Juli 2026, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Pak Presiden,” kata Menaker seusai pembukaan Pameran Kesempatan Kerja/Job Fair bertajuk “AI Career Boost Day 2026” di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Pemerintah memfokuskan pembahasan pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan agar implementasi kebijakan dapat berlangsung efektif, konsisten, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan terkait.
Pada rapat koordinasi yang sebelumnya digelar pemerintah pada Kamis (23/7/2026), menyamakan pemahaman mengenai implementasi kebijakan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Menurut Yassierli koordinasi lintas kementerian tetap diperlukan mengingat pengaturan teknis kebijakan melibatkan berbagai instansi agar seluruh mekanisme pelaksanaan dapat berjalan selaras tanpa menimbulkan kendala implementasi.
Seperti diketahui DPR dan pemerintah melakukan finalisasi peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring atau online yang ditargetkan rampung pada pekan depan. DPR telah menggelar rapat koordinasi dengan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu, juga menghadirkan Koalisi Ojol Nasional.
“Kami mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final. Kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Dasco, selain berdiskusi dengan kementerian/lembaga, DPR juga menerima masukan dari perwakilan pengemudi ojol ihwal penerapan tarif komisi 8 persen setelah aturan tersebut diumumkan beberapa bulan lalu.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan mayoritas perusahaan aplikator transportasi daring telah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan pemotongan komisi ojek online menjadi maksimal delapan persen sesuai kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah siap menjalankan ketentuan baru tersebut meski tetap memerlukan sejumlah penyesuaian internal dalam operasional perusahaan. (OSC).







