BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dolfie Othniel, Komisi XI menghormati alasan keputusan mundur Perry Warjiyo dari kursi Gubernur Bank Indonesia (BI). Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional.
Menurut Dolfie, DPR akan menanti calon Gubernur BI yang akan diusulkan Presiden. Prosedurnya akan tetap sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” tegasnya, Senin (27/7/2026)
Adapun, dia menuturkan hingga saat ini belum ada penugasan untuk melakukan fit and proper test dari Bamus DPR RI. Artinya, DPR belum menerima surat calon Gubernur BI dari Presiden.
“Saat ini sepengetahuan saya, Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” paparnya.
Selama belum diangkat penggantinya, Dolfie menuturkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menjalankan tugas pekerjaan Gubernur, sebagai pejabat Gubernur sementara. (Kds)







