BERITABUANA.CO, JAKARTA – Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) yang dinilai semakin merugikan masyarakat memicu desakan agar DPR RI mengambil langkah yang lebih konkret. Tidak hanya terkait tingginya bunga pinjaman, berbagai persoalan seperti teror penagihan, dugaan penyalahgunaan data pribadi, hingga tekanan psikologis terhadap peminjam dinilai telah berkembang menjadi persoalan nasional yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.
Merespons kondisi tersebut, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Yasonna H. Laoly, mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pinjaman Online di DPR RI. Menurutnya, Panja diperlukan untuk mengusut tata kelola industri pinjaman online secara menyeluruh sekaligus mengevaluasi efektivitas regulasi yang selama ini berlaku.
Yasonna menegaskan, persoalan pinjaman online tidak lagi bisa dipandang semata sebagai aktivitas bisnis di sektor jasa keuangan. Negara, kata dia, harus hadir karena yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas industri keuangan, melainkan juga perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan martabat warga negara.
“Sudah terlalu banyak rakyat menjadi korban. DPR tidak boleh menutup mata. Saya mengusulkan agar DPR segera membentuk Panja Pinjol untuk mengusut secara menyeluruh tata kelola industri ini, mengevaluasi regulasi yang ada, serta memastikan negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” ujar Yasonna, Senin (6/7/2026).
Ia menyoroti praktik penagihan yang dilakukan sebagian penyelenggara maupun vendor debt collector yang dinilai telah melampaui batas kewajaran. Bentuk intimidasi seperti teror melalui telepon, ancaman, penyebaran data pribadi, hingga menghubungi keluarga, teman, atasan, dan rekan kerja peminjam dinilai tidak memiliki tempat dalam negara yang menjunjung supremasi hukum.
Menurut Yasonna, berbagai laporan mengenai korban yang mengalami tekanan mental berat bahkan sampai melakukan percobaan bunuh diri menunjukkan bahwa persoalan pinjaman online telah memasuki ranah kemanusiaan. Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui pendekatan administratif atau pengawasan rutin.
Selain praktik penagihan, ia juga mengkritisi tingginya bunga, denda, serta berbagai biaya tambahan yang dinilai tidak proporsional. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat banyak masyarakat terjebak dalam lingkaran utang berkepanjangan karena harus mengambil pinjaman baru untuk menutup kewajiban lama.
“Jangan sampai pinjaman online berubah menjadi jebakan utang yang menghancurkan masa depan rakyat. Akses terhadap pembiayaan memang penting, tetapi tidak boleh dibangun di atas penderitaan masyarakat,” katanya.
Yasonna juga meminta dugaan penyalahgunaan data pribadi menjadi perhatian utama dalam evaluasi industri pinjaman online. Ia menilai penggunaan data kontak peminjam, penyebaran informasi utang kepada pihak ketiga, hingga tindakan intimidatif berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, mulai dari perlindungan data pribadi, perlindungan konsumen, informasi dan transaksi elektronik, hingga ketentuan pidana apabila terdapat unsur ancaman, pemerasan, atau pencemaran nama baik.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa industri pinjaman online terus mengalami pertumbuhan dengan nilai outstanding pembiayaan yang telah melampaui Rp100 triliun dan melibatkan puluhan juta rekening penerima pinjaman. Besarnya skala industri tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang jauh lebih kuat agar pertumbuhan ekonomi digital tidak dibayar dengan meningkatnya jumlah korban di masyarakat.
Karena itu, Yasonna mengusulkan agar Panja Pinjol diberi mandat memanggil regulator, aparat penegak hukum, pelaku industri fintech, asosiasi, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga para korban untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tata kelola industri pinjaman online.
Panja juga diharapkan dapat mengkaji batas kewajaran bunga, denda, dan biaya pinjaman, mengevaluasi mekanisme penagihan, memperkuat perlindungan data pribadi, mengaudit kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta menyiapkan rekomendasi perubahan aturan apabila ditemukan celah hukum yang merugikan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengorbankan rakyat. DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan industri jasa keuangan tumbuh secara sehat, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Tidak boleh ada lagi warga negara yang kehilangan martabat, kehilangan pekerjaan, kehilangan keluarganya, bahkan kehilangan nyawa akibat praktik pinjaman online yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Yasonna. (Asim)







