BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi VI DPR RI mengingatkan potensi risiko terhadap efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setelah pemerintah mewajibkan 58 persen dana desa dialokasikan untuk program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Kebijakan tersebut dinilai dapat berdampak pada kualitas belanja negara apabila koperasi yang dibentuk tidak berjalan optimal atau bahkan merugi.
Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengatakan besarnya porsi dana desa yang diarahkan untuk koperasi memerlukan perhitungan matang, terutama terkait kesiapan manajemen dan ekosistem usaha di tingkat desa.
“Jika 58 persen dialokasikan untuk koperasi dan kemudian tidak berjalan optimal atau merugi, maka secara tidak langsung itu tetap berdampak pada efektivitas belanja negara,” ujar Nasim, Kamis (26/2/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, kebijakan berskala nasional tersebut tidak bisa diseragamkan tanpa mempertimbangkan karakteristik ekonomi masing-masing desa. Menurutnya, tidak semua desa memiliki perputaran ekonomi yang cukup kuat untuk menopang koperasi dalam skala besar.
Ia mengingatkan, pemaksaan pembentukan koperasi tanpa kesiapan ekosistem usaha berpotensi mengganggu program pembangunan desa lain yang telah dirancang sebelumnya, termasuk infrastruktur dasar dan pemberdayaan masyarakat.
“Tidak semua desa memiliki ekosistem usaha yang siap menopang koperasi skala besar,” tegasnya.
Nasim mendorong pemerintah menyusun skema mitigasi risiko yang komprehensif, termasuk mekanisme evaluasi berkala dan pendampingan profesional bagi pengelola koperasi desa. Ia menekankan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus ditopang tata kelola yang kuat dan akuntabel.
Kebijakan alokasi 58 persen dana desa untuk Kopdes Merah Putih tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diundangkan pada 12 Februari 2026. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah desa mengarahkan sebagian besar dana transfer pusat untuk memperkuat struktur ekonomi berbasis koperasi.
Langkah ini menjadi sorotan karena dana desa merupakan instrumen fiskal strategis dalam mendorong pembangunan dan pemerataan ekonomi di tingkat akar rumput. Dengan porsi yang signifikan dalam struktur transfer ke daerah, perubahan arah penggunaan dana desa berpotensi memengaruhi capaian pembangunan desa secara nasional pada tahun anggaran berjalan.
Secara fiskal, kebijakan ini mencerminkan pergeseran orientasi belanja desa dari model pembangunan fisik menuju penguatan kelembagaan ekonomi. Namun, risiko implementasi tetap tinggi apabila tata kelola, kapasitas SDM, dan pengawasan tidak diperkuat secara simultan.
Tanpa pengawasan ketat, potensi moral hazard dan inefisiensi dapat muncul, yang pada akhirnya menekan efektivitas belanja negara serta mengurangi multiplier effect yang diharapkan dari dana desa terhadap pertumbuhan ekonomi lokal. (Asim)







