Sidang Tahunan MPR 2026 Dihadiri Jokowi, JK, Boediono, dan Ma’ruf Amin

by
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN Eddy Soeparno (foto : Ist)

BERITABUANA.CO,  JAKARTA — Sejumlah mantan presiden dan wakil presiden dijadwalkan menghadiri Sidang Tahunan MPR serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan, mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah dikonfirmasi akan hadir dalam agenda kenegaraan tersebut.

Selain Jokowi, tiga mantan wakil presiden juga dijadwalkan hadir, yakni Jusuf Kalla, Boediono, dan Ma’ruf Amin.

“Dari yang kami peroleh, mantan Presiden Bapak Joko Widodo akan hadir. Yang kami juga memperoleh konfirmasi mantan Wakil Presiden Bapak Jusuf Kalla, Bapak Boediono juga akan hadir. Pak K.H. Ma’ruf Amin juga akan hadir,” ujar Eddy kepada wartawan menjelang sidang, Jumat.

Keluarga Mantan Presiden dan Wapres Turut Hadir

Eddy mengatakan, kehadiran dalam Sidang Tahunan MPR 2026 tidak hanya berasal dari jajaran mantan kepala negara dan wakil kepala negara. Sejumlah keluarga mantan presiden dan wakil presiden juga dijadwalkan menghadiri agenda tersebut.

Di antaranya Sinta Nuriyah, istri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Istri mantan Wakil Presiden Hamzah Haz juga disebut akan hadir.

“Termasuk istri-istri dari mantan presiden dan wakil presiden seperti Ibu Sinta Nuriyah akan hadir, dan juga Ibu Hamzah Haz juga akan hadir. Kita masih menunggu kehadiran yang lain-lain,” kata Eddy.

Kehadiran para mantan pejabat negara tersebut menjadi bagian dari suasana Sidang Tahunan MPR yang setiap tahun menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

PPHN Belum Akan Diumumkan

Di sisi lain, Eddy memastikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belum akan diumumkan dalam Sidang Tahunan MPR 2026.

Menurut dia, pembahasan PPHN masih berlanjut setelah MPR melakukan pembicaraan dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Saat ini, Badan Pengkajian MPR masih mengkaji bentuk hukum yang dinilai paling tepat untuk menjadi dasar penerapan PPHN.

“Oh tidak, tidak. PPHN itu setelah kita melaksanakan pembahasan dengan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, PPHN akan dilakukan pengkajian kembali untuk mencari bentuk hukum yang paling pas untuk menerapkan PPHN,” ujar Eddy.

Eddy menjelaskan, terdapat tiga opsi yang tengah dikaji untuk memberikan landasan hukum bagi PPHN.

Pertama, melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Kedua, melalui Ketetapan MPR (Tap MPR). Ketiga, melalui undang-undang.

“Karena opsinya ada tiga: dengan melakukan amendemen Undang-Undang Dasar, melaksanakannya dengan melalui Tap MPR, maupun melalui undang-undang,” tuturnya.

Menurut Eddy, keputusan mengenai bentuk hukum PPHN belum final. Kajian tersebut masih dilakukan Badan Pengkajian MPR sebelum nantinya ditentukan mekanisme hukum yang dianggap paling tepat.

“Jadi bentuk hukum yang pas nanti akan ditentukan melalui Badan Pengkajian yang saat ini sedang mengkajinya,” kata Eddy. (Tim Redaksi)

No More Posts Available.

No more pages to load.