DPR Desak Kementerian Agama, Evaluasi Mekanisme Penyaluran

by
Wakil Ketua Komisi X DPR RI My Esti Wijayati (foto : Gesuri)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama untuk mengevaluasi mekanisme penyaluran. Hal ini dilakukan setelah menerima laporan bahwa ratusan guru agama di berbagai daerah belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) selama tujuh bulan, hingga pertengahan 2026, tunjangan sertifikasi guru agama masih belum dibayarkan. Dengan masalah utama meliputi sinkronisasi data dan keterlambatan revisi anggaran regional.

Persoalan ini disoroti Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati, yang menyebut keterlambatan serupa tidak hanya terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tetapi juga di berbagai daerah lain.

Ia menilai persoalan tersebut memerlukan perhatian serius dari pemerintah pusat, mengingat keterlambatan pembayaran hak guru menjadi salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan dalam dialog bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

“Guru agama dari bulan Januari sampai Juli ini belum mendapatkan haknya berupa tunjangan sertifikasi. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Ini bukan hanya terjadi di Tebing Tinggi. Di daerah lain, termasuk saat kami melakukan kunjungan di Yogyakarta, persoalan yang sama juga disampaikan kepada kami,” kata Esti dalam keterangannya Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, tunjangan sertifikasi merupakan hak yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan. Karena itu, keterlambatan pencairan berpotensi memengaruhi kesejahteraan guru yang selama ini menjalankan tugas mendidik di sekolah.

Menurut Esti, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap mekanisme penyaluran tunjangan sertifikasi agar hak para guru dapat diterima tepat waktu. Ia menilai pemerintah perlu memastikan tidak ada hambatan administrasi maupun teknis yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran.

Selain menyangkut kesejahteraan, kepastian pembayaran tunjangan juga dinilai penting sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalisme guru. Pemerintah, kata Esti, harus memberikan kepastian kepada tenaga pendidik yang telah memenuhi kewajiban dan standar kompetensi sebagai guru profesional.

“Kami tentu akan menindaklanjuti persoalan ini dalam rapat-rapat kerja dengan pemerintah agar hak guru dapat segera dipenuhi. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang setiap tahun,” tegasnya.

Esti berharap pemerintah segera menyelesaikan kendala yang menghambat penyaluran tunjangan sertifikasi sehingga para guru agama dapat menerima haknya tanpa harus menunggu berbulan-bulan.

Kabar baiknya, Kementerian Agama mengkonfirmasi bahwa Kementerian Keuangan telah menyetujui Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) untuk penambahan Anggaran Belanja Pegawai tahun ini sebesar Rp5,783 triliun. Alokasi dana masif tersebut disiapkan khusus guna merapel pembayaran TPG guru madrasah dan guru agama yang sempat tertunda di berbagai daerah. (jim)