RUU Daerah Khusus Kepulauan Bahas Dana Khusus, DPR Pastikan Tak Bertabrakan dengan Aturan 

by
Ketua Pansus RUU Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends (Foto: Pemberitaan DPR RI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Upaya mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan terus dimatangkan DPR RI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Kepulauan. Salah satu fokus utama yang mengemuka dalam pembahasan adalah perumusan mekanisme dana khusus kepulauan agar mampu menjadi instrumen percepatan pembangunan tanpa menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang telah berlaku.

Dalam rangka menyerap aspirasi dari pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Khusus Kepulauan DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Maluku. Hasil masukan dari daerah tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU sebelum memasuki pembahasan lanjutan.

Ketua Pansus RUU Daerah Khusus Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, mengatakan kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Menurut Mercy, salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah pengaturan dana khusus kepulauan sebagai skema pendanaan yang mampu menjawab kebutuhan daerah berciri kepulauan tanpa bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

“Kami sedang memformulasikan mekanisme dana khusus kepulauan agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada, tetapi justru saling menguatkan melalui harmonisasi. Tujuannya adalah menjawab kesenjangan pembangunan di daerah-daerah kepulauan,” ujar Mercy dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/7/2026).

Mercy menegaskan, RUU Daerah Khusus Kepulauan disusun sebagai payung hukum untuk mempercepat pemerataan pembangunan nasional, khususnya di wilayah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan konektivitas, akses pelayanan publik, hingga keterbatasan infrastruktur.

Melalui regulasi tersebut, DPR berharap pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat konektivitas antarpulau, sekaligus memberikan perlindungan terhadap pulau-pulau terluar, terdepan, dan tertinggal yang memiliki nilai strategis bagi kedaulatan negara.

Selain itu, Mercy menilai kawasan kepulauan menyimpan potensi besar dalam pengembangan ekonomi biru (blue economy). Karena itu, kebijakan pembangunan tidak dapat disamakan dengan daerah daratan, melainkan harus mempertimbangkan karakteristik geografis, sosial, budaya, serta kondisi ekonomi masyarakat kepulauan.

Dalam proses penyusunan RUU, Pansus juga menerima berbagai masukan terkait perlindungan hak masyarakat pesisir, masyarakat lokal, serta masyarakat hukum adat. Aspirasi tersebut dinilai penting agar pembangunan di wilayah kepulauan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

Setelah seluruh tahapan penyerapan aspirasi dari berbagai daerah rampung, Pansus akan melanjutkan pembahasan RUU pada tingkat pertama melalui pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disampaikan oleh pemerintah bersama fraksi-fraksi di DPR RI. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan wilayah kepulauan sekaligus memperkuat pemerataan pembangunan nasional. (Asim)