BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pemerintah mulai memproses pergantian pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon Anggota Dewan Komisioner OJK. Langkah ini dilakukan di tengah tekanan pasar keuangan nasional menyusul gejolak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok selama dua hari berturut-turut pada pekan lalu.
Tekanan di pasar saham tersebut memicu kekhawatiran investor terhadap stabilitas sektor keuangan, sekaligus memperbesar sorotan publik terhadap peran OJK sebagai regulator dan pengawas pasar. Situasi ini kemudian berujung pada mundurnya sejumlah pimpinan OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Per Senin (3/2/2026), pemerintah resmi membentuk Pansel yang diketuai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Tim ini bertugas menjaring dan menyeleksi calon Anggota Dewan Komisioner OJK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembentukan pansel dinilai menjadi sinyal penting bagi pasar bahwa pemerintah berupaya menjaga kesinambungan kepemimpinan OJK serta memulihkan kepercayaan investor di tengah volatilitas pasar keuangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pengisian jabatan pimpinan OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner, tidak dilakukan melalui penunjukan langsung oleh Presiden maupun DPR.
Jabatan strategis ini dihasilkan melalui mekanisme seleksi berlapis yang dirancang untuk menjaga independensi OJK dari tekanan politik maupun kepentingan jangka pendek pasar, dengan mengedepankan prinsip kolektif-kolegial dan checks and balances.
Tahapan Seleksi Pimpinan OJK
Proses seleksi dimulai ketika masa jabatan Dewan Komisioner berakhir atau terjadi kekosongan jabatan. Presiden kemudian membentuk Panitia Seleksi melalui Keputusan Presiden untuk membuka pendaftaran calon Anggota Dewan Komisioner OJK.
Pansel terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, profesional sektor jasa keuangan, serta tokoh masyarakat. Tugas utama pansel adalah menjaring dan menyeleksi calon anggota Dewan Komisioner, bukan secara khusus memilih calon ketua.
Setiap kandidat yang lolos seleksi administrasi akan menjalani tahapan seleksi lanjutan yang mencakup penilaian kompetensi, pemahaman terhadap stabilitas sistem keuangan, serta penelusuran rekam jejak dan integritas. Aspek kemampuan merespons dinamika pasar, termasuk volatilitas IHSG, menjadi salah satu perhatian dalam proses ini.
Setelah seluruh tahapan dilalui, Pansel menetapkan dan mengumumkan daftar calon terpilih. Sesuai Pasal 16 ayat (5) UU P2SK, jumlah calon yang diserahkan kepada Presiden ditetapkan sebanyak dua kali dari jumlah kebutuhan jabatan.
Selanjutnya, Presiden mengajukan nama-nama tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), yang umumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR.
Namun demikian, DPR hanya memberikan persetujuan terhadap calon Anggota Dewan Komisioner OJK, bukan menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner.
Setelah memperoleh persetujuan DPR, Presiden menetapkan dan melantik seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Keputusan Presiden. Pemilihan Ketua Dewan Komisioner OJK kemudian dilakukan secara internal, dari dan oleh para anggota Dewan Komisioner yang telah dilantik. (Red)







