BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah dan parlemen segera mengesahkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang baru, menggantikan UU Nomor 39 Tahun 1999 yang dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan global dan tantangan domestik saat ini.
“Saya bukan hanya mendukung, tapi mendesak segera revisi—bahkan penggantian—undang-undang HAM yang baru,” kata Rieke dalam pernyataannya, Rabu (4/2/2026).
Ia menegaskan, perubahan substansi yang dibutuhkan mencapai sekitar 90 persen, sehingga pembaruan tersebut lebih tepat dilakukan melalui pengesahan UU baru, bukan sekadar revisi terbatas. Menurut Rieke, posisi Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadikan pembaruan UU HAM sebagai ujian serius bagi kredibilitas negara di mata dunia.
“Jangan sampai Indonesia aktif di Dewan HAM PBB, tapi undang-undang HAM-nya masih mengacu pada persoalan lama,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.
Ia menilai UU HAM yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengadopsi perkembangan prinsip HAM internasional, meskipun Indonesia telah meratifikasi delapan konvensi HAM utama. Sejumlah isu krusial, menurutnya, masih absen atau belum diatur secara memadai.
Perkembangan tersebut mencakup, antara lain, tanggung jawab korporasi atas dampak usaha terhadap HAM, serta perlindungan hak asasi di ruang digital yang kian kompleks seiring pesatnya transformasi teknologi. Karena itu, Rieke menekankan pentingnya harmonisasi UU HAM yang baru dengan regulasi lain, seperti KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), agar penegakan HAM berjalan lebih komprehensif dan efektif.
Dalam rekomendasinya, Rieke menyebut sejumlah poin strategis yang harus dimasukkan dalam UU HAM yang baru. Di antaranya adalah mempertegas kewajiban negara, menempatkan pelaku usaha sebagai subjek hukum HAM, memperkuat mekanisme pemulihan bagi korban, serta mengintegrasikan perlindungan HAM digital.
Ia juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap pelanggaran HAM oleh aktor non-negara, yang kerap muncul dalam kasus-kasus konflik agraria dan sengketa lahan. “Dalam banyak kasus, khususnya konflik agraria, masyarakat adat berhadapan dengan pelaku non-negara. Ini harus diakomodasi secara tegas dalam UU HAM yang baru,” kata Rieke.
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memastikan rencana revisi atau penggantian UU Nomor 39 Tahun 1999 tidak akan melemahkan lembaga-lembaga HAM nasional. Sebaliknya, pemerintah berjanji akan memperkuat kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Revisi UU HAM justru akan memperkuat Komnas HAM, mulai dari kewenangan menyidik, memanggil, hingga memberikan amicus curiae di pengadilan, serta mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat,” kata Pigai dalam rapat kerja Komisi XIII DPR bersama Kementerian HAM di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026) kemarin.
Pemerintah dan DPR kini dihadapkan pada pilihan strategis, yakni mempertahankan regulasi lama yang semakin tertinggal, atau menghadirkan UU HAM baru yang sejalan dengan standar global, sekaligus mencerminkan posisi Indonesia sebagai aktor penting dalam diplomasi HAM internasional. (Asim)







