OJK dan AFPI Harus Antisipasi Fintech “Berganti Baju” Pasca Pencabutan dari Keanggotaan Asosiasi

by
Asep Dahlan, pendiri Dahlan Consultant. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO,  JAKARTA – Fenomena perusahaan financial technology (fintech) yang dicoret dari keanggotaan asosiasi namun kembali beroperasi dengan nama, entitas, atau skema baru menjadi tantangan serius bagi industri jasa keuangan digital di Indonesia. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko sistemik, merusak kepercayaan publik, serta membuka celah praktik pinjaman online bermasalah yang sulit terlacak.

Konsultan keuangan sekaligus pendiri Dahlan Consultant, Asep Dahlan dihubungi, Jumat (8/5/2026) menilai, langkah preventif dari regulator menjadi sangat penting untuk mencegah praktik “berganti baju” oleh perusahaan fintech yang telah dicoret dari keanggotaan asosiasi.

Menurut Kang Dahlan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, perlu memperkuat sistem pengawasan berbasis identitas pengendali perusahaan, bukan sekadar nama badan usaha.

“Jangan sampai perusahaan yang sudah bermasalah hanya mengganti nama direksi, mengganti merek, atau membuat entitas baru lalu kembali masuk ke ekosistem fintech. Ini berbahaya bagi masyarakat dan merusak kredibilitas industri,” ujar Kang Dahlan, tanpa menyebut nama-nama perusahaan fintech yang telah dicabut keanggotaan asiosiasinya.

Pengawasan Harus Menyentuh Beneficial Owner

Kang Dahlan menilai selama ini pengawasan lebih banyak fokus pada legalitas perusahaan dan administrasi kelembagaan. Padahal, aktor utama di balik perusahaan atau beneficial owner sering kali tetap sama meski entitas berubah.

Ia menyarankan agar OJK dan AFPI membangun basis data terpadu yang memuat rekam jejak direksi, komisaris, pemegang saham pengendali, hingga afiliasi bisnis para pelaku fintech.

Dengan sistem tersebut, regulator dapat mendeteksi pola perpindahan kepemilikan maupun pendirian perusahaan baru yang terindikasi terkait dengan entitas bermasalah sebelumnya.

“Kalau hanya nama perusahaan yang dipantau, mereka bisa lolos dengan mudah. Tapi kalau pengendalinya yang dipetakan, maka potensi penyamaran bisa dicegah sejak awal,” katanya.

Perlunya Blacklist Nasional Industri Fintech

Selain pengawasan internal, Kang Dahlan juga mengusulkan pembentukan daftar hitam atau blacklist nasional bagi individu maupun kelompok yang terbukti melanggar ketentuan industri fintech.

Menurutnya, blacklist tersebut tidak hanya berlaku di satu asosiasi, tetapi terintegrasi dengan seluruh ekosistem jasa keuangan digital, termasuk perbankan, payment gateway, hingga perusahaan pembiayaan.

Langkah itu dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas industri. “Industri keuangan digital dibangun atas dasar trust. Kalau pelaku bermasalah bisa masuk lagi dengan wajah baru, maka kepercayaan masyarakat akan terus tergerus,” ujar Kang Dahlan.

Literasi Publik Juga Harus Diperkuat

Kang Dahlan menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak cukup hanya melalui pengawasan regulator. Edukasi masyarakat mengenai legalitas fintech juga harus diperkuat secara berkelanjutan.

Ia meminta masyarakat lebih teliti dalam memeriksa status legal perusahaan fintech, termasuk memastikan apakah platform tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai perubahan nama aplikasi atau platform yang sebelumnya memiliki rekam jejak negatif.

Momentum Pembenahan Industri

Kang Dahlan menilai kasus pencoretan anggota fintech semestinya menjadi momentum pembenahan menyeluruh bagi industri pinjaman digital nasional. Ia optimistis industri fintech Indonesia tetap memiliki masa depan besar, asalkan pengawasan dilakukan secara konsisten dan transparan.

“Teknologi keuangan itu penting untuk inklusi keuangan masyarakat. Tapi jangan sampai celah regulasi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan tanpa memperhatikan tata kelola dan perlindungan konsumen,” tuturya. (Ery)