Sikapi Kasus BUKP Pajangan, DPD RI DIY Kawal Kepastian Hukum dan Pengawasan Lembaga Keuangan

by
Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, mengawal penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Cabang Pajangan, Kabupaten Bantul. (Foto: DPD RI)

BERITABUANA.CO, YOGYAKARTA –Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, R.A. Yashinta Sekarwangi Mega, menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian kasus dugaan penyelewengan dana di Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Cabang Pajangan, Kabupaten Bantul. Kasus yang diduga melibatkan oknum pengurus tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian hingga mencapai Rp2 miliar.

Komitmen tersebut disampaikan Yashinta saat memediasi pertemuan antara perwakilan nasabah BUKP dengan jajaran manajemen BUKP Pajangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPD RI DIY, pada Kamis (7/5/2026).

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, Inspektorat DIY, BPKA DIY selaku pembina tingkat I, Bank BPD DIY selaku pembina teknis, Biro Hukum Setda DIY dan Bagian PPSDA Setda Bantul selaku pembina tingkat II.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026), Yashinta, mengatakan di forum tersebut, salah satu perwakilan nasabah, Aan, mengungkapkan keresahan para korban yang mengalami kesulitan menarik dana tabungan mereka secara utuh. Ia menyebut terdapat selisih dana puluhan juta rupiah dalam buku tabungannya yang tidak tercatat di sistem resmi BUKP dan diduga disalahgunakan oleh oknum internal. Mewakili para nasabah, Aan meminta adanya pertanggungjawaban konkret dari pihak BUKP Pajangan agar hak finansial masyarakat dapat dipulihkan secara pasti dan transparan.

Kepala BUKP Pajangan, Ervina Novianti, menegaskan bahwa secara moral pihaknya berada di sisi nasabah. Ia mengklarifikasi bahwa indikasi penggelapan dana ini terungkap melalui audit internal mendadak yang ia inisiasi pada bulan Oktober 2025 lalu, sesaat setelah dirinya menjabat.

“Kami menemukan beberapa kecurangan dalam pengambilan tabungan nasabah yang dilakukan oleh oknum. Kami langsung melaporkan temuan tersebut kepada BPD DIY selaku pembina teknis dan BPKA DIY untuk ditindaklanjuti secara bersama-sama,” jelas Ervina.

Terkait mekanisme pengembalian dana, Ervina memaparkan bahwa pihaknya tengah menangani dua skema penyelesaian. Pertama, berupaya memulihkan dana tabungan yang tercatat di dalam sistem. Kedua, menjadi mediator antara nasabah dan oknum pelaku untuk memastikan pertanggungjawaban atas dana yang digelapkan di luar sistem.

Lebih lanjut, BPD DIY mengungkapkan bahwa pihak manajemen BUKP Pajangan sejatinya telah menunjukkan komitmen nyata dengan berupaya menalangi pengembalian dana nasabah yang mendesak. Hingga saat likuiditas mencapai batas maksimal, BUKP Pajangan telah membayarkan secara mandiri senilai kurang lebih Rp 441 juta kepada nasabah yang terdampak.

Menanggapi aspirasi para nasabah, Yashinta menegaskan bahwa DPD RI akan mendorong langkah-langkah strategis guna memastikan penyelesaian kasus berjalan tuntas. Sebagai anggota Komite IV DPD RI yang membidangi keuangan dan perdagangan, ia menilai audit independen diperlukan untuk mengungkap secara jelas besaran kerugian sekaligus memastikan mekanisme pengembalian dana kepada nasabah.

“Saya akan mendorong adanya audit independen mendalam untuk memastikan transparansi kerugian serta memberikan kepastian mekanisme pengembalian dana pada nasabah. Ini menjadi catatan kita untuk disampaikan di pusat, terutama terkait dengan pengawasan BUKP yang masih belum jelas, akan saya diskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan,” jelas Yashinta.

Selain itu, Yashinta juga menekankan pentingnya penegakan hukum melalui kepolisian dan kejaksaan. Ia meminta pihak BUKP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar oknum tidak melarikan diri dan proses penyelidikan dapat berjalan optimal.

Menurutnya, kasus ini juga menjadi momentum penting untuk mendorong transformasi BUKP sebagai lembaga keuangan mikro yang memiliki dasar hukum dan sistem pengawasan yang lebih kuat. Dengan penguatan regulasi tersebut, perlindungan terhadap konsumen diharapkan dapat lebih terjamin di masa mendatang.

Sementara itu, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum DIY, Siwi, memastikan bahwa Pemerintah Daerah DIY memiliki komitmen untuk mengawal pengembalian hak ke para nasabah. Namun, ia menegaskan proses tersebut memerlukan verifikasi dan pencocokan data secara cermat karena ditemukan adanya transaksi yang dilakukan di luar sistem resmi.

“Yang jadi korban adalah masyarakat kita juga. Semoga yang mempunyai haknya bisa kembali lagi. Kita perlu kehati-hatian karena ada yang tersistem, ada yang tidak tersistem. Ada nasabah yang percaya kepada oknumnya, sehingga transaksi dilakukan di luar sistem,” urainya.

Kasus dugaan penyelewengan dana di BUKP Pajangan ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan mikro di pedesaan.

Menutup pertemuan, Yashinta mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Mari kita sama-sama bekerja dan bersinergi untuk menyelesaikan masalah struktural dan masif ini supaya tidak terjerumus ke kepentingan tertentu. DPD RI DIY bersama Pemda tetap berkomitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan ini secara hati-hati dan pasti, dengan tujuan utama mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutup Yashinta. (Kds)