Ringankan Masyarakat, Pemerintah Berencana Perpanjang Tenor KPR jadi 40 Tahun

by
Ilustrasi KPR Bank Rakyat Indonesia. (Foto: BRI)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah berencana memperpanjang tenor kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 40 tahun, untuk meringankan angsuran bagi masyarakat. Untuk regulasinya, pemerintah tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung rencana perpanjangan masa KPR menjadi 40 tahun itu.

“Presiden sudah memerintahkan memperpanjangnya dari KPR 30 tahun menjadi 40 tahun, tentu kita lakukan dan sesuaikan regulasinya,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Bandarlampung, Lampung, Kamis, 7 Mei 2026.

Menteri PKP yang akrab disapa Ara itu, mengatakan adanya rencana perpanjangan masa kredit pemilikan rumah menjadi 40 tahun tersebut dapat meringankan angsuran bagi masyarakat.

“Tentu ini bisa meringankan angsurannya. Kalau 40 tahun, seperti sekarang rumah subsidi tapak kalau 10 tahun angsurannya sekitar Rp1,7 juta, 15 tahun angsuran Rp1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp1,1 juta dan kalau 40 tahun bisa murah lagi sekitar Rp800-900 ribu,” ucap politikus PDI Perjuangan yang hengkang ke Partai Gerindra itu.

Untuk regulasi selanjutnya pemerintah tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung rencana perpanjangan masa KPR menjadi 40 tahun.

“Regulasi segera disiapkan, kita buat formulasinya untuk KPR 40 tahun. Perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan,” tambahnya.

Selain meringankan angsuran adanya perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun juga dapat memperluas pasar properti. Menteri Ara memastikan, hal itu bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya. (OSC).