BERITABUANA.CO, BANDUNG – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan tanggapan, terkait gugatan sejumlah lender korban gagal bayar platform Peer-to-Peer (P2P) Lending terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Gugatan ini melibatkan platform fintech seperti Investree dan Tanifund yang diklaim gagal memenuhi kewajiban mereka.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar dalam acara media gathering di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (22/1/2025) mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Disebutkan, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 18/G/2025/PTUN.JKT pada 20 Januari 2025. Dalam gugatan tersebut, OJK disebut sebagai Tergugat 1, dan Agusman sebagai Tergugat 2. Gugatan ini menyoroti permintaan peninjauan kembali atau pencabutan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang mengatur layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).
SE tersebut dinilai memberatkan lender, khususnya melalui ketentuan pada bagian IV sub judul tentang mekanisme penyaluran dan pelunasan pendanaan. Dalam poin tersebut dijelaskan bahwa risiko pendanaan sepenuhnya ditanggung oleh lender.
Melanjutkan pernyataannya, Entjik Djafar menjelaskan bahwa OJK telah mengeluarkan kebijakan baru untuk melindungi lender, terutama yang berstatus non-profesional.
“Makanya sekarang ada aturan untuk lender profesional, supaya menghindari lender yang tidak memahami mekanisme bisnis P2P Lending ini,” ujar dia.
Menurut Entjik, dalam skema P2P Lending, hubungan terjadi langsung antara lender dan borrower. Platform P2P Lending, kata dia, hanya menjadi perantara atau fasilitator.
“Tanda tangan perjanjian kredit itu antara lender dan borrower, bukan platform. Kami ini hanya broker atau perantara yang mempertemukan kedua pihak,” jelasnya lagi.
Sebagai upaya melindungi lender, AFPI juga membantu proses penagihan hingga 90 hari. Jika tidak berhasil, lender diberikan opsi untuk melanjutkan penagihan melalui pihak ketiga. Namun, pihak ketiga tersebut harus merupakan anggota AFPI untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami memastikan pihak ketiga yang melakukan penagihan adalah anggota AFPI. Kami melarang kerja sama dengan pihak yang tidak terdaftar untuk menjaga kepercayaan,” tutup Entjik. (Ery)