DPR: Aparat Hukum Siap Implementasikan KUHP-KUHAP Baru

by
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. (Foto: Jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum di Lampung dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional melalui penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

Aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung diminta untuk mematangkan kesiapan dalam mengimplementasikan KUHP (UU No. 1/2023) dan KUHAP (UU No. 20/2025) baru yang telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Hal ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke daerah tersebut.

Menurut Sudding, pembaruan dua undang-undang tersebut menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia, yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata. Selain itu juga mengedepankan pendekatan korektif dan berkeadilan.

“Saya kira Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III ini untuk melihat kesiapan aparat penegak hukum dalam melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, sebagai bagian dari transformasi fundamental dari sistem hukum kolonial menuju pendekatan yang lebih korektif. Namun, masih diperlukan aturan turunan agar implementasinya berjalan optimal,” ujar Sarifuddin Sudding dalam keterangannya usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III ke Bandar Lampung, Kamis (17/4/2026).

Lebih lanjut, kata Politisi Fraksi PAN, berdasarkan pemaparan dari Polda Lampung dan jajaran kejaksaan, masih terdapat sejumlah kebutuhan regulasi lanjutan. Baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun aturan teknis di internal lembaga seperti Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, Legislator Dapil Sulawesi Tenggara ini mengingatkan agar seluruh aparat penegak hukum di daerah dapat mempersiapkan diri secara maksimal. Baik dari sisi pemahaman regulasi maupun pelaksanaan di lapangan.

Komisi III DPR RI mencatat bahwa meski operasional, masih diperlukan aturan teknis lanjutan berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengoptimalkan implementasi di daerah, seperti yang ditemukan saat kunjungan kerja ke Polda Lampung.

“Karena itu, kami berharap aparat di Lampung mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sesuai kewenangannya,” pungkasnya. (jim)