BERITABUANA.CO, JAKARTA – Konflik agraria yang berlarut-larut di Provinsi Riau kembali menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seiring meningkatnya laporan sengketa lahan antara masyarakat, perusahaan, dan negara yang dinilai semakin kompleks akibat warisan kebijakan masa lalu yang tak kunjung diselesaikan.
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu menegaskan bahwa akar persoalan agraria di Riau tidak bisa dilepaskan dari tumpang tindih regulasi dan status kepemilikan lahan yang terjadi selama bertahun-tahun.
“Kebijakan masa lalu yang tidak pernah diselesaikan akhirnya diwariskan menjadi konflik hari ini. Ada perusahaan memegang HGU, tetapi di atasnya sudah terbit SHM. Secara hukum, SHM memiliki kedudukan lebih kuat, sehingga HGU harus disesuaikan,” kata Adian, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026) menjelaskan hasil kunjungan kerja BAM DPR RI ke Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, persoalan menjadi semakin rumit ketika sertifikat tanah berada di dalam kawasan hutan. Dalam kondisi tertentu, kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terbatas untuk melakukan pembatalan.
“Jika sertifikat sudah berusia lebih dari lima tahun, ATR/BPN tidak bisa membatalkannya secara administratif. Pembatalan hanya dapat dilakukan melalui putusan pengadilan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), BAM menerima berbagai aspirasi masyarakat dari sejumlah daerah di Riau, termasuk Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kampar, yang menghadapi konflik agraria berkepanjangan.
Di Indragiri Hulu, sengketa didominasi konflik Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dan perusahaan, mencakup batas wilayah, transparansi dokumen, hingga pelaksanaan kemitraan plasma. Sementara di Kampar, persoalan utama berkaitan dengan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan yang telah lama dikelola masyarakat, termasuk izin Hutan Tanaman Industri.
Adian menilai, sebagian besar konflik agraria di Riau bersumber dari persoalan tata kelola kawasan hutan yang belum tuntas.
“Hampir semua akar masalahnya berada di sektor kehutanan—mulai dari desa yang masuk kawasan hutan, sertifikat dalam kawasan hutan, hingga tumpang tindih hak atas tanah,” katanya.
Ia mendorong pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, agar penanganan tidak bersifat parsial.
“Langkah pertama adalah menyelesaikan desa dalam kawasan hutan, kemudian sertifikat dalam kawasan hutan. Setelah itu baru masuk ke persoalan lain. Jika DPR dan pemerintah duduk bersama, penyelesaian bisa dipercepat,” ujarnya.
BAM juga mendorong DPR untuk memanggil Kementerian Kehutanan guna membahas konflik yang timbul akibat tumpang tindih kawasan hutan dengan berbagai bentuk hak atas tanah.
Selain itu, terkait kasus “rumah juang sawit”, BAM menyepakati penyelesaiannya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui mekanisme mediasi.
Adian menekankan bahwa transparansi data menjadi kunci dalam mengurai konflik agraria yang kompleks, mulai dari kejelasan status lahan, batas wilayah, hingga perizinan.
“Tanpa keterbukaan data dan sinergi semua pihak, konflik agraria akan terus berulang dan sulit diselesaikan secara menyeluruh,” kata dia. (Asim)







