OJK Sedang Tangani 32 Kasus Pelanggaran di Pasar Modal

by
Lambang OJK. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menangani 32 kasus terkait dugaan pelanggaran di pasar modal. Kasus yang ditangani bukan sebatasĀ  aktivitas influencer saja, melainkan beragam kasus industri jasa keuangan.

“32 bukan semuanya influencer. Tapi ada yang memang korporasi, ada perorangan. Ada juga yang pemberi informasi atau influencer. Totalnya yang masih sedang dalam tahap pemeriksaan kita itu 32 itu beda-beda,” ujarnya saat ditemui di gedung Bank Indonesia Jakarta, dikutip Selasa (24/2/2026).

Dan saat ini, lanjut Hasan, OJK sedang menelusuri ke 32 kasus tersebut secara lengkap terhadap kemungkinan pelanggaran potensi aturan Undang-Undang Pasar Modal dan juga Undang-Undang P2SK.

“Ada yang mengarah kepada penyampaian informasi yang tidak benar. Atau bahkan menjurus kepada penipuan. Ada yang mengarah kepada penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya atau semu. Ada yang manipulasi harga di pasar. Nah itu yang kita akan terus,” imbuhnya.

Hasan menjelaskan, penelusuran tindak kejahatan di sektor pasar modal memakan waktu yang tidak singkat dan membutuhkan proses yang panjang.

“Bayangkan konstruksi itu kan mulainya dari pergerakan harga yang dipandang tidak wajar. Baru kemudian kita harus menelusuri setiap pelaku, jual dan beli yang menciptakan harga yang tidak wajar itu. Baru kemudian kita akan merekonstruksi apakah itu dapat kita kaitkan dengan pihak-pihak, yang dari awal terduga atau terindikasi melakukan pelanggaran tersebut. Jadi proses panjang itu yang akan kita lakukan,” jelasnya.

Hasan mengaku, untuk pengenaan sanksi pidana perlu memerlukan bukti pelanggaran pidana dan dalam prosesnya akan melibatkan lembaga terkait.

“Pidana itu nanti ada di OJK, departemen lain yang melakukan penyelidikan, yang nanti melakukan pemberkasan. Jika seandainya unsur pelanggaran pidananya bisa dibuktikan, baru kemudian tentu kita limpahkan kejaksaan dalam hal ini,” tuturnya. (Jil)