DJP Rampungkan Aturan Baru Mengenai Restitusi Pajak, Fokusnya Tepat Sasaran

by
Suasana di kantor pajak. (Foto: Istimewa)
BERITABUANA.CO, JAKARTA – Bakal ada aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah merampungkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawantiya menjelaskan percepatan restitusi akan diprioritaskan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Harapannya, ke depan pencairan restitusi akan difokuskan agar lebih tepat sasaran.
“Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi. Intinya agar lebih tepat sasaran,” ujar Inge dalam acara kunjungan media di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4).
Kebijakan itu bertujuan guna meningkatkan akurasi penyaluran sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan. Dengan adanya aturan restitusi pajak, setiap kelebihan pembayaran pajak tetap akan dikembalikan kepada wajib pajak. Restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi sehingga DJP tidak akan menahan dana yang memang menjadi hak tersebut.
“Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” katanya.
DJP berupaya memastikan proses restitusi, khususnya pengembalian pendahuluan yang lebih cepat hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.
Inge belum merinci ketentuan skema restitusi tersebut dan meminta publik menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera disahkan. (Osc).