Puan Maharani Ingatkan Pemerintah, Pengurusan Sertifikat Tanah Jangan Ada Biaya “Siluman”

by
Ketua DPR RI Dr (H.C) Hj. Puan Maharani didampingi Bupati Cianjur H.Herman Suherman saat di jemput tim Lengser -Pagarayu dalam prosesi upacara adat penjemputan tamu kehormatan di halaman aula Novus Giri Puncak Hotel & SPA Cianjur (Foto: YS)

BERITABUANA.CO, CIANJUR – Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani, didampingi Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, dan Bupati Cianjur Herman Suherman menyerahkan 100 sertifikat tanah kepada warga Cianjur, Jawa Barat.

Puan menegaskan komitmen DPR RI yang terus mendukung program Pemerintah terkait percepatan penyelesaian sertifikat tanah untuk masyarakat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Puan juga mengingatkan Pemerintah agar program pengurusan sertifikat tanah dilakukan dengan sebaik-baiknya. Jangan sampai ada tambahan pungutan lain untuk mengurus sertifikat tanah dari biaya yang sudah ditetapkan.

“Penting sekali supaya sertifikasinya dilakukan tanpa pungli, tanpa biaya-biaya siluman. Jangan beri ruang kepada yang mau memeras rakyat yang sedang mengurus sertifikat tanah. Ini saya minta Forkopimda juga benar-benar perhatikan, bergotong-royong untuk melindungi rakyat Kabupaten Cianjur,” tegas Puan dalam program yang digelar di Gedung Serbaguna Assakinah, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023).

Dalam acara tersebut. wanita pertama sebagai Ketua DPR RI itu bertanya kepada warga yang hadir mengenai kendala dalam kepengurusan sertifikat tanah. Sejumlah warga pun mengeluhkan sertifikat tanah milik mereka yang belum juga jadi, padahal sudah diurus sejak sebelum gempa. Selain itu, salah satu warga Kecamatan Cugenang juga mengeluhkan belum mendapat bantuan tempat tinggal.

Puan pun menyatakan DPR RI akan terus berkomitmen mengawal proses pemberian bantuan tempat tinggal warga korban gempa Cianjur hingga tuntas.

Kemudian terkait surat atau sertifikat tanah masyarakat yang rusak atau hilang akibat gempa, Puan meminta Wamen ATR/BPN meyakinkan warga korban gempa bahwa kepengurusannya dilakukan gratis, tanpa pungutan biaya.

Selain itu, Puan juga mengingatkan masyarakat untuk menyimpan sertifikat tanahnya dengan baik-baik. Lantaran sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan tanah yang tidak boleh dipandang sebagai secarik kertas biasa.

“Jangan juga sertifikatnya main digadaikan untuk hal-hal yang tidak penting, seperti membeli gawai, baju, atau hal-hal konsumtif. Kalau akan digunakan untuk berusaha, harus usaha yang bertujuan untuk menyejahterakan keluarga,” imbau Mantan Menko PMK ini.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah V itu menyebut, sertifikat tanah merupakan bukti tertulis resmi kepemilikan tanah warga. Melalui sertifikat tanah, kata Puan, masyarakat turut diakui memiliki bagian dari tanah air Indonesia.

“Bahwa Bapak/Ibu sebagai orang Indonesia memiliki tanah, memiliki lahan di Indonesia. Karena itu DPR RI mendukung gerak cepat Pemerintah dalam melakukan percepatan penyelesaian sertifikat tanah untuk masyarakat,” tutup perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini. (YAN)