Aset Tanah Milik Bentjok di Kecamatan Tambun Utara Kembali Disita Kejagung

by
by
Kapuspenkum Kejagung Agung, Ketut Sumedana

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terhadap terpidana kasus korupsi Asuransi Jiwasraya (Persero) Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset tersebut berupa 296 bidang tanah dengan total luas 1.545.744 meter.

“Tim penyidik telah menyita aset tanah yang bertempat di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi dan Desa Srijaya serta Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, ” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022), di Jakarta.

Menurut Ketut, sita eksekusi tersebut dilakukan guna mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut. Sehingga, Jaksa Eksekutor melayangkan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

“Selain itu Jaksa eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi,” ujar Ketut menambahkan.

Sita eksekusi yang dijalankan itu sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020. Benny Tjokro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.

“Kejagung juga akan menelusuri aset lainnya dari terpidana tersebut serta melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti,” ungkap Ketut.

Adapun aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi yakni, 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi. Selain itu juga 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi yang terletak di Desa Srijaya Kecamatan Tambun Utara hingga 81 tanah seluas 337.543 m persegi yang terletak di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.

Ketut memastikan Kejagung akan terus mencari aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro untuk membayar uang pengganti dalam kasus korupsi Jiwasraya sebesar lebih dari Rp 6 trilyun. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *