Kejagung Minta Jaga Praduga Tak Bersalah dan Hormati Prosedur Hukum

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menyusul tindakan penggeledahan di sebuah Kafe dan Rumah Mewah di Jakarta Selatan oleh tim penyidik Polri, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta agar publik tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses penegakkan hukum.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (9/7/2026), di Jakarta.

“Seluruh proses penegakkan hukum harus menjunjung azas praduga tak bersalah,” ujar Anang menandaskan.

Menurutnya, Kejaksaan tetap akan menghormati proses penyidikan yang dilakulan kepolisian sesuai peraturan perundang-undangan. Hukum

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakulan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang menambahkan.

Karena itu, Anang menegaskan pihaknya akan menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Kami meyakini bahwa setiap proses penegakkan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Anang.

Pernyataan Anang ini disampaikan untuk menanggapi informasi yang berkembang dua hari terakhir yang menyebut-nyebut nama Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penggeledahan yang dilakukan kepolisian.

Hubungan dua lembaga ini memang sedang tidak baik-baik saja setelah Kejagung atas perintah Presiden Prabowo melakukan pemberantasan korupsi di sektor pertambangan.

Selama dua tahun terakhir Jampidsus Febrie Adriansyah memang banyak menyidik kasus pertambangan dan perkebunan.

Sedikitnya Rp40 triliun uang sitaan sudah disetorkan ke kas negara oleh jajaran Kejaksaan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Oisa