BERITABUANA.CO, JAKARTA – Usai Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri dalam dugaan tiga perkara korupsi, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih penanganan perkara rasuah lain yang melibatkan Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Termasuk, dalam dugaan suap Rp 70 miliar oleh Purwati Lee untuk memenangkan Sugar Group Companies melawan Marubeni Corporation dalam perkara perdata di tingkat kasasi dan PK, melalui Zarof Ricar, yang diduga melibatkan hakim agung.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.
Meskipun telah memiliki kecukupan alat bukti, kasusnya mandek di Kejagung selama dua tahun. Oknum hakim agung pemutus perkara kasasi dan PK selaku pihak yang diduga sebagai penerima suap hingga hari ini tidak pernah diperiksa penyidik.
“Jampidsus Febrie Adriansyah diduga telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk “menyandera” Hakim Agung, guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa TL, NM dan MKAR,” ujar Sugeng Teguh Santoso, selaku pembina Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam konperensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Zarof Ricar sendiri menurutnya telah bersikap kooperatif mengakui menerima uang suap Rp 70 miliar dari Sugar Group Companies melalui salah seorang pemiliknya bernama Purwati Lee sejak pertama kali diperiksa penyidik pada 26 Oktober 2024, usai ditangkap di Hotel Le Meridien Denpasar Bali.
Pengakuan itu diulangi kembali dalam pemeriksaan dirinya selaku terdakwa di depan persidangan 7 Mei 2025. Uang suap Rp 70 miliar itu bagian dari sisa Rp 200 miliar yang dialokasikan untuk menyuap para hakim pemutus perkara di tingkat kasasi dan PK, melalui bantuan seorang hakim agung.
Ketika penggeledahan, selain barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,2 triliun dan 51 kilogram emas, dokumen catatan-catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu seperti antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”, diketemukan pula barang bukti elektronik (electronic evidence) yang berisi data elektronik (email, riwayat browsing, file, foto, video dan lain-lain) saat penggeledahan berupa: hand phone, laptop milik Zarof Ricar, anak-anaknya dan isterinya, yang di dalamnya diduga menyimpan data-data penting terkait uang suap tersebut.
Namun anehnya dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS-02/M.1.14/Ft.1/01/2025, tanggal 10 Februari 2025, yang dibacakan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU tidak mencatatkan dan melampirkan barang bukti elektronik yang ditemukan saat penggeledahan di rumahnya Jln. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2024.
Terkait sengketa perdata antara Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation dkk dari hasil penelusuran KOSMAK, dalam perkara kasasi No. 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, tercatat nama tiga hakim agung yang duduk pada majelis hakim.
Dalam perkara PK Ke-I, No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019, juga tercatat tiga nama. Bahkan Perkara PK Ke-II, No. 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, tercatat lima nama. Dua hakim agung, di antaranya yang disebut dissenting opinion. Dalam putusan semua perkara di tingkat kasasi dan PK tersebut dimenangkan oleh Sugar Group Companies.
Dalam komposisi majelis hakim agung perkara No. 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto, yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.
Keterangan Zarof Ricar di hadapan penyidik berkesesuaian dengan petunjuk lain, termasuk fakta persidangan yang pada pokoknya mengkonfirmasi bahwa uang suap sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar yang diberikan Sugar Group Company dimaksudkan untuk memengaruhi majelis hakim dalam mengambil keputusan agar memenangkan perkara Sugar Group Company pada tingkat kasasi dan PK yang dipegang oleh petinggi MA dan kawan-kawan.
“Anehnya, hakim agung cs, selaku pihak terduga penerima suap dan pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee dan Gunawan Yusuf sebagai terduga pemberi suap, hingga hari ini pemilik Sugar Group Company, Purwati Lee dan Gunawan Yusuf tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan petinggi MA dkk tidak pernah diperiksa oleh pihak kejaksaan agung,” tambahnya.
“Dari sinilah KOSMAK menduga Jampidsus Febrie Adriansyah telah menggunakan kasus suap Sugar Group ini untuk ‘menyandera’ petinggi MA guna mengamankan dalam penuntutan perkara korupsi kontroversial atas nama terdakwa TL, NM dan MKAR, yang mengandung “Misccariage of Justice and Law Enforcement” tambah Ronald Lobloby, Koordinator KOSMAK.
Purwati Lee dan Gunawan Yusuf yang sejatinya layak menjadi tersangka hanya dikenakan cekal oleh Kejaksaan Agung pada tanggal 29 Juli 2025. Namun status pencekalan tersebut kini sudah expired. Kediamannya pun baru digeledah penyidik Kejaksaan Agung pada 30 Mei 2025, atau enam bulan setelah Zarof Ricar ditangkap.
“Itupun setelah mendapat desakan publik. KOSMAK sedari awal mendesak Presiden Prabowo Subianto menonaktifkan Jampidsus Febrie Adriansyah,” tukasnya lagi.
Sementara itu menurut Petrus Selestinus, sangat tidak masuk akal ketika temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas beserta dokumen catatan-catatan yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu seperti antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 miliar” ditindaklanjuti oleh Penuntut Umum dengan mengklasifikasikan tindakan tersebut dalam delik “gratifikasi”, dan bukannya dianggap sebagai “suap” mengingat pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim dan/atau putusan.
Apabila merujuk jabatan terdakwa sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA RI yang bukan seorang hakim dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara, maka tidak masuk akal dan tidak logis temuan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas diberikan kepada Zarof Ricar.
Oleh karena itu, jika melihat jabatan dan kewenangan terdakwa Zarof Ricar, maka tidak melekat kewenangan untuk memutus atau mengadili perkara karena bukan seorang hakim.
“Kebijakan Jampidsus Febrie Adriansyah selaku penanggung jawab tertinggi penuntutan pada Kejagung yang tidak melekatkan pasal suap dalam konteks barang bukti uang sebesar Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari Sugar Group Company dapat dipandang yang dikualifikasi bentuk penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan” tambahnya lagi.
Berdasarkan fakta tersebut, KOSMAK menyimpulkan, terdapat dugaan suap yang diduga dilakukan Sugar Group Companies kepada hakim agung melalui perantara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI itu.
Terdapat pula fakta dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi suap Zarof Ricar ada peristiwa di mana penyidik selaku aparat penegak hukum diduga melindungi pelaku tindak korupsi yang sesungguhnya. Dengan kata lain, dalam penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi.
Kembali Ditetapkan Tersangka
Kemudian, pada 26 Oktober 2024, Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan permufakatan jahat dalam penanganan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi, dengan menerima uang dari Lisa Rachmat sebesar Rp 6 miliar. Dengan rincian sebesar Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim kasasi, dan Rp 1 miliar jatah untuk Zarof Ricar. Namun hingga hari ini penanganan perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Pada 10 April 2025, Zarof Ricar kembali ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal TPPU oleh penyidik pada Jampidsus, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. Akan tetapi, lagi-lagi, hingga hari ini penanganan perkara tersebut tidak kunjung dilimpahkan ke pengadilan.
Pada 21 Januari 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN mencabut sertifikat Hak Guna Usaha yang tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung, dan enam entitas lain yang masih berada dalam satu kelompok Sugar Group Companies (HGU), seluas 85.244.925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang Prov. Lampung, yang terbit di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara, sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan sejak tahun 2015, 2019, dan 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 14,5 triliun.
Namun hingga hari ini tidak ada pengumuman dari Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi tergait HGU Sugar Group Companies, yang merugikan negara Rp15,5 triliun tersebut.
Berdasarkan fakta ini, tentu wajar bila publik bertanya-tanya, ada hubungan apa Jampidsus Febrie Adriansyah dengan pemilik Sugar Group Companies?
Apresiasi Kepada Kortas Tipikor Polri
Selaku pelapor dugaan korupsi kualitas batubara PLN yang merugikan negara Rp 5 triliun, KOSMAK memberikan apresiasi kepada Kortas Tipikor Polri yang telah menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi tersangka menyusul ditemukannya barang bukti di beberapa properti yang diduga milik Febrie berupa lima koper berisi 74 kilogram emas batangan serta uang sebanyak USD 4.767.300,- SGD 14.083.800,- dan Rp 100.000.000,- dengan nilai total Rp 475.846.486.000,-.
Menurut pandangan KOSMAK, temuan dugaan tiga kasus korupsi termasuk manipulasi kualitas batubara PLN merupakan sebuah fenomena gunung es. Dugaan korupsi yang terjadi di bawah permukaan jauh lebih besar dari yang ditemukan.
Berdasarkan investigasi KOSMAK sendiri, berhasil menemukan sedikitnya enam dugaan korupsi yang terkait dengan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah disusun dalam sebuah buku dengan judul: “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” yang akan diluncurkan menjelang hari Proklamasi 17 Agusutus 2026.
“KOSMAK meminta Kortas Tipikor Polri tidak ragu menetapkan Febrie Adriansyah menjadi tersangka, sekaligus melakukan joint investigation dengan KPK menyelidiki dugaan korupsi terkait kasus suap Zarof Ricar,” ujar Carrel Ticualu. (Kds)







