Diduga korupsi Dana Investasi TaniHub, Tiga Korporasi Dituntut Denda Rp1 Miliar

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tiga korporasi dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi atas pengelolaan dana investasi pada PT Tani Group Indonesia (TaniHub) pada 2019-2023.

Ketiga korporasi yang dimaksud adalah, PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI) serta PT Tani Supply Indonesia (PT TSI).

“Menuntut agar para terdakwa korporasi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung Dicky Haris saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (7/6/2026).

Selain pidana denda, ketiganya juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang terdiri atas PT TGI sebesar Rp23,09 miliar; PT THI Rp261,52 miliar serta PT TSI Rp75,29 miliar.

Apabila pidana denda maupun uang pengganti tidak dibayarkan, JPU menuntut agar kekayaan atau pendapatan para terdakwa korporasi dapat disita dan dilelang.

Sebelum mengajukan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa faktor peringan dan pemberat. Hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa korporasi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, keadaan memberatkan terhadap tiga korporasi, yaitu perbuatan para terdakwa korporasi telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp364,22 miliar.

Sementara, tidak ada hal meringankan yang dipertimbangkan terhadap tuntutan ketiga korporasi antara lain karena perbuatan tersebut diyakini dilakukan secara sadar dan akibatnya telah diketahui serta dikehendaki oleh para terdakwa.

“Perbuatan dilandasi oleh faktor kesengajaan yang sempurna. Ada sebuah kesengajaan dan maksud,” tutur JPU.

Dengan demikian, JPU meyakini ketiga terdakwa korporasi melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam kasus tersebut, ketiga korporasi didakwa merugikan keuangan negara sebesar 25 juta dolar atau setara dengan Rp364,22 miliar.

Kerugian negara diduga terjadi akibat ketiga korporasi melakukan perbuatan hukum dengan memperkaya beberapa pihak, yakni memperkaya PT TGI 25 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp364,22 miliar; Ivan Arie Sustiawan Rp2,29 miliar; serta Rp92,89 juta.

Kemudian, dana tersebut dialirkan ke entitas PT TaniHub Indonesia sebesar Rp263,91 miliar dan PT TaniSupply Indonesia Rp77,22 miliar.

Selanjutnya, dana dari kedua entitas perusahaan itu dialirkan kembali dengan penerima meliputi Pamitra Wineka senilai Rp1,17 miliar; Asti Setia Utami Rp28,58 miliar; dan PT Jaring Pangan Indonesia Rp1,93 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa korporasi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Oisa