BERITABUANA.CO, JAKARTA — Gelombang pengungkapan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum dalam beberapa pekan terakhir kembali memunculkan pertanyaan lama: mengapa praktik korupsi terus berulang meski penindakan semakin masif? Bagi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah, jawabannya tidak terletak pada lemahnya moral individu semata, melainkan pada sistem penyelenggaraan negara yang dinilai belum mampu mencegah korupsi secara efektif.
Pandangan tersebut disampaikan Fahri saat menjadi pembicara dalam Kajian Pengembangan Wawasan bertajuk “Mengapa Korupsi Masih Terjadi?”, Jumat (10/7/2026) malam. Menurut dia, maraknya pengungkapan kasus yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri—mulai dari perkara yang berkaitan dengan PLN, ASABRI, hingga Krakatau Steel—serta operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah menunjukkan bahwa persoalan korupsi belum menyentuh akar masalahnya.
“Perkembangan hari-hari ini wajar menyebabkan orang terus bertanya-tanya mengapa korupsi terus terjadi dan mengapa kita seperti tidak mampu menyelesaikannya,” kata Fahri.
Pernyataan itu, menurut Fahri, bukanlah refleksi sesaat. Ia mengaku telah mengembangkan gagasan mengenai hubungan antara demokrasi dan korupsi sejak lebih dari satu dekade lalu melalui sejumlah buku yang ditulisnya, termasuk Demokrasi, Transisi dan Korupsi yang diterbitkan pada 2012.
Dalam kajian tersebut, Fahri menjelaskan bahwa demokrasi sejatinya memiliki karakter yang mendukung pemberantasan korupsi karena dibangun di atas prinsip keterbukaan, supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. Namun, praktik di berbagai negara menunjukkan realitas yang tidak selalu berjalan sesuai teori.
Ia mencontohkan sejumlah negara yang tidak menganut sistem demokrasi justru mampu menekan tingkat korupsi lebih efektif dibanding sebagian negara demokratis.
“Kita melihat ada negara-negara yang disebut otoriter, bahkan dipimpin partai tunggal, tetapi dianggap berhasil memberantas korupsi. Ini menunjukkan ada faktor lain yang lebih menentukan,” ujarnya.
Persoalan Ada pada Desain Sistem
Menurut Fahri, kesalahan terbesar dalam memahami korupsi adalah melihatnya semata-mata sebagai perilaku individu. Padahal, korupsi merupakan produk dari sistem yang memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan berlangsung berulang.
Ia menegaskan bahwa penangkapan pelaku memang penting sebagai bagian dari penegakan hukum, tetapi langkah tersebut tidak otomatis memperbaiki lingkungan yang melahirkan praktik korupsi.
“Korupsi bukan hanya tindakan individu. Korupsi adalah produk dari sistem. Karena itu tanpa perbaikan sistem, tidak ada pemberantasan korupsi yang benar-benar berhasil,” katanya.
Pandangan tersebut, lanjut Fahri, juga menjadi dasar dukungannya terhadap penguatan mekanisme pengawasan dalam revisi Undang-Undang KPK beberapa tahun lalu. Ia menilai setiap lembaga penegak hukum memerlukan sistem kontrol agar kewenangan yang dimiliki tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Setiap penggunaan kewenangan harus diawasi. Sebab manusia pada dasarnya memiliki kecenderungan menyalahgunakan kekuasaan ketika tidak ada kontrol,” ujarnya.
Penegakan Hukum Dinilai Masih Menghadapi Tantangan
Fahri juga menyinggung dinamika yang terjadi di antara aparat penegak hukum belakangan ini. Menurut dia, perbedaan pandangan maupun perselisihan antarlembaga penegak hukum menjadi sinyal bahwa tata kelola penegakan hukum masih memerlukan pembenahan.
Ia mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pendekatan represif atau sekadar “berburu pelaku”. Yang lebih penting adalah membangun tata kelola yang mampu mencegah korupsi sejak awal.
“Sebagai negara demokrasi, kita belum menunjukkan diri sebagai negara yang bebas korupsi. Fenomena korupsi masih terus muncul, bahkan kini publik juga menyaksikan adanya dinamika terbuka di antara aparat penegak hukum,” katanya.
Belajar dari Singapura dan Batam
Untuk menjelaskan bagaimana sistem memengaruhi perilaku masyarakat, Fahri mengangkat contoh sederhana mengenai perbedaan budaya disiplin di Singapura dan Batam.
Menurut dia, masyarakat Indonesia yang berada di Singapura cenderung mematuhi aturan mengenai kebersihan, larangan merokok di tempat tertentu, maupun ketertiban umum karena sistem yang diterapkan secara konsisten.
Sebaliknya, warga Singapura yang berada di Batam dapat dengan mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang lebih permisif terhadap pelanggaran aturan.
“Jawabannya bukan karena orangnya berubah, tetapi karena sistem yang membentuk perilaku mereka,” ujar Fahri.
Ia menambahkan bahwa kondisi serupa juga terjadi dalam birokrasi. Sistem yang lemah akan mendorong individu yang semula berintegritas ikut terseret dalam praktik korupsi.
Definisi Korupsi Harus Tegas
Pada bagian akhir pemaparannya, Fahri menekankan pentingnya kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, definisi tindak pidana korupsi harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun penggunaan pasal yang terlalu luas.
Ia menyebut sedikitnya terdapat empat unsur utama yang harus dipenuhi dalam suatu tindak pidana korupsi, yakni adanya pelaku, tindakan melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta timbulnya kerugian keuangan negara.
Bagi Fahri, pemberantasan korupsi pada akhirnya bukan sekadar memperbanyak operasi penindakan, melainkan membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan mampu menutup setiap celah penyalahgunaan kekuasaan. Tanpa pembenahan tersebut, penangkapan demi penangkapan hanya akan memutus satu mata rantai, sementara akar persoalan tetap tumbuh di tempat yang sama. (Ery)







