Kronologi Lengkap Kasus Febrie Adriansyah: Mundur dari Jampidsus Hingga Resmi Jadi Tersangka

by
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. FOTO: ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penanganan kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat yang selama ini dikenal menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar.

Hal itu diungkap Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR dan Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ucap Totok.

Penetapan status tersangka merupakan rangkaian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung dalam beberapa tahap, mulai dari penelusuran dugaan aliran dana, penggeledahan rumah, pemeriksaan sejumlah saksi, hingga pengembangan perkara yang kini masih berjalan. Aparat penegak hukum menegaskan seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Berikut kronologi perkembangan perkara tersebut.

Penyelidikan Berawal dari Dugaan Aliran Dana

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara besar yang pernah ditangani Kejaksaan Agung.

Penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, serta transaksi pada salah satu anak usaha PT Krakatau Steel.

Rumah Febrie Digeledah

Memasuki tahap penyidikan, aparat menggeledah kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dokumen, dan perangkat elektronik. Seluruh barang sitaan kemudian dianalisis untuk menelusuri dugaan aliran dana maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Febrie Menghormati Proses Hukum

Menanggapi penggeledahan tersebut, Febrie Adriansyah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia juga menjelaskan bahwa barang-barang yang disita memiliki kepemilikan yang jelas dan sebagian berkaitan dengan aktivitas badan usaha. Menurutnya, seluruh fakta tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Penyidik Memeriksa Sejumlah Saksi

Seiring berkembangnya penyidikan, penyidik memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pihak swasta, pejabat badan usaha milik negara (BUMN), hingga aparat penegak hukum.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Mengundurkan Diri dari Jabatan Jampidsus

Di tengah proses penyidikan, Febrie Adriansyah memutuskan mengundurkan diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati keputusan tersebut. Sementara itu, proses administrasi pemberhentian disampaikan masih menunggu keputusan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

DPR Membentuk Tim Pengawas

Perkembangan perkara tersebut juga mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Komisi III membentuk tim pengawas atau panitia kerja (Panja) untuk memastikan proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Febrie dan DR Resmi Menjadi Tersangka

Penyidik kemudian meningkatkan status hukum perkara dengan menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono.

DR Ditahan, Febrie Belum

Setelah penetapan tersangka, penyidik langsung menahan DR di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan. Penyidik menyatakan masih melengkapi berkas perkara dan akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil gelar perkara serta kebutuhan penyidikan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Selain proses pidana, Kejaksaan Agung memastikan dugaan pelanggaran etik terhadap Febrie Adriansyah akan diproses melalui mekanisme internal.

Penyidik juga menyatakan penyidikan belum berhenti pada penetapan dua tersangka. Pengembangan perkara masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Perkara yang Didalami Penyidik

Dalam penyidikan yang sedang berlangsung, aparat mendalami sejumlah dugaan tindak pidana yang meliputi:

– Dugaan penyimpangan pengelolaan dana PT Asabri.
– Dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN.
– Dugaan transaksi bermasalah pada salah satu anak usaha PT Krakatau Steel.
– Dugaan penerimaan gratifikasi.
– Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum menyatakan pengembangan perkara akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Tim Redaksi)