BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan Budaya dan Ristek (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2026).
Selain itu, majelis hakim yang diketuai Purwanto S.Abdullah juga menghukum Nadiem dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi kewajiban tersebut maka akan diganti dengan hukum badan selama 5 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, terdakwa Nadiem Makarim dikatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang sudah dihukum terlebih dahulu dalam persidangan secara terpisah (displitz).
Meski demikian, hukuman 10 tahun penjara tersebut lebih ringan 8 tahun dari tuntuntan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riyadi.
Dimana pada persidangan pembacaan tuntutan Kamis (13-5-2026), Tim JPU menuntut Nadiem Makarim selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar serta Rp 4,87 triliun. Alasannya, karena terbukti melakukan korupsi pengadaan Chromebook dan Chorome Device Managemant (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2020-2022 yang mengakibatkan negara dirugikan Rp 5,2 triliun.
Tim JPU mengancam terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti diketahui, dalam kasus pengadaan chromebook ini terdapat empat terdakwa dari lima tersangka yang ditetapkan yang menjalani persidangan. Tiga terdakwa lainnya yang persidangan dilakukan secara terpisah (displitz) adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Kemudian terdakwa Mulyarsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) yang dihukum 4,5 tahun penjara.
Dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologo Nadiem Makarm) yang dijatuhi hukum 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka Yurist Tan hingga saat ini masih belum diketahui rimbahnya atau sudah dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.Oisa







