PN Jakpus Agendakan Sidang Perdana Terdakwa Ferdinand Hutahaean Pekan Depan

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penggiat media sosial, Ferdinand Hutahaean segera akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (15/2). Hal tersebut setelah Majelis Hakim menetapkan jadwal sidang dalam perkara ujaran kebencian bernada SARA dengan menyebut cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”.

“Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan besok Selasa (15/2), sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Jum’at (11/2/2022), di Jakarta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Februari 2022 lalu dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

“Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari,” ujar Ashari menambahkan.

Selanjutnya, pihak Pengadilan Negeri Jakpus menetapkan jadwal persidangan dalam perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap II dalam Ferdinand Hutahaean ini.

Penyerahan ini dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1) silam.

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum.

Ferdinand juga diduga menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.

Kemudian dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Ferdinand disangkakan telah melanggar pasal Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Subsider, Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 156a huruf a KUHP, atau Pasal 156 KUHP. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *