BERITABUANA.CO, MAUMERE – Pemerintah Provinsi NTT membatasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi bagi kendaraan nomor luar daerah, untuk memastikan hal warga yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal ini disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat kunjungan kerja di Maumere Kabupaten Sikka, Senin (6/7/2026).
Hal itu, kata Melki Laka Lena, diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi PKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
“Melalui aturan ini, kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk NTT, diprioritaskan bagi kendaraan terdaftar di NTT, dan telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Melki Laka Lena.
Menurut Melki Laka Lena, selama ini Pemprov menerima banyak keluhan masyarakat, terkait cepat habisnya kuota BBM bersubsidi di SPBU. Setelah ditelusuri, salah satu penyebabnya adalah kendaraan berplat luar daerah, dan kendaraan yang menunggak pajak tetap membeli BBM bersubsidi.
“Yang kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah bayar pajak harus dapat haknya. Jangan sampai yang taat justru kehilangan hak karena kuota habis digunakan pihak yang tidak memenuhi kewajiban,” tegas Melki Laka Lena.
Melki Laka Lena menjelaskan, kuota BBM bersubsidi untuk NTT, pada prinsipnya untuk kendaraan terdaftar di daerah ini. Karena itu, kendaraan berpelat NTT berkode DH untuk Timor, Rote Ndao, Sabu Raijua, EB untuk Flores dan Lembata, serta ED untuk Sumba, tetap dapat BBM subsidi sepanjang sudah melunasi PKB. Sementara kendaraan nomor luar dan nomor NTT yang menunggak pajak, belum dapat membeli BBM subsidi hingga kewajibannya dipenuhi.
“Ini bukan untuk mempersulit. Kita ingin memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima yang berhak,” ujar Melki Laka Lena.
Melki Laka Lena menekankan, Pergub 13/2025 bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga membangun budaya kepatuhan dan keadilan fiskal. Setiap pihak yang menggunakan jalan, jembatan, dan kuota BBM di NTT harus berkontribusi lewat pajak.
Untuk pengawasan, Pemprov menggandeng Kepolisian, Satpol PP, Pemkab/Pemkot, Pertamina, dan UPTD Pendapatan. Pengawasan dilakukan di SPBU. Masyarakat juga diajak aktif melapor jika menemukan pelanggaran dengan mencatat nomor kendaraan dan bukti pendukung.
Dengan kepatuhan pajak yang meningkat, Pemprov berharap ada ruang fiskal lebih besar untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik di NTT. (*/iir)






