BERITABUANA.CO, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI) masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Kali ini tim penyidik yang dikoordinir lagsung oleh Aspidsus Kejati DKJ, Nauli Rahim Siregar kembali memeriksa satu orang saksi yakni, mantan Direktur Eksekutif yang juga Ketua Dewan Direktur LPEI, Rijani Tirtoso Bondan.
Menurut Aspidsus Nauli saat ditemui dan dikonfirmasi wartawan di Kejati, Senin (05/01/2025) malam membenarkan bahwa tim penyidik tengah memeriksa satu saksi yaitu RTB selaku mantan Direktur Eksekutif LPEI. Namun dia tidak tahu mengenai materi pemeriksaan terhadap saksi, termasuk apakah terkait kebijakan yang pernah diambil saksi yaitu membatalkan homologasi.
Selain mengajukan pailit PT TI yang masih beroperasi serta memiliki potensi pemulihan, serta tidak ditagihnya Letter of Undertaking (LoU) dari korporasi penjamin terkait dengan pembiayaan awal. Sehingga diduga berkontribusi besar terhadap potensi kerugian negara.
“Kalau untuk materi pemeriksaan terhadap saksi silahkan tanyakan kepada Kasi penyidikan ya. Saya belum banyak tahu, karena saya baru disini,” kata Nauli yang baru dilantik sebagai Aspidsus Kejati DKJ pada 17 Desember 2025.
Diduga Dapat Perlakuan Istimewa Tim Penyidik.
Sementara itu Rijani yang sempat ditemui wartawan enggan berbicara banyak ketika ditanya terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya. Dia pun berkilah kedatangannya ke Kejati DKJ bukan untuk diperiksa tapi untuk bersilahturahmi.
Adapun seusai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam mulai pukul 10.30 WIB hingga 18.00 WIB Rijani tidak diketahui lagi pulangnya.
Dia pun diduga keluar kantor Kejati tanpa melalui pintu keluar masuk khusus tamu yang berada disamping PTSP. Sepertinya dia telah mendapat perlakuan istimewa dari Kejati.
Padahal sebelumnya dia berjanji akan memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan.
“Nanti saja ya kalau sudah selesai pemeriksaan. Karena kalau saya ngomong sekarang nanti energi saya habis,” kata Rijani.
Sebelumnya tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT TI sebesar Rp919 miliar sejak 22 Oktober 2025 ini.
Dua diantaranya dari LPEI yaitu DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018 dan tersangka RW selalu Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI. Sedangkan satu tersangka lagi yakni LR selaku Direktur PT TI.
Adapun modusnya para tersangka diduga memanipulasi kondisi keuangan dan appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk meloloskan kredit yang diajukan PT TI kepada LPEI.
Sementara jumlah aset PT TI yang menjadi jaminan tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan. Selain dari hasil kajian analisis pinjaman terhadap PT TI juga menunjukkan perusahaan tersebut berpotensi revolt atau gagal bayar.
Akibat perbuatannya itu para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Oisa







